Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
13/11/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 mengenai SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN, Selain Instansi Pemerintahan dan Bagi Pihak Lain. Aturan tersebut mencabut atau menggantikan PER-147/PJ/2006. Aturan baru ini diberlakukan mulai bulan Oktober 2022.

Tujuan aturan baru tersebut untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, hingga meningkatkan pelayanan kepada pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain.
Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai masih belum bisa menampung bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN bagi Pihak Lain.

Sebagaimana yang dimaksud dari pihak lain ialah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Menteri Perbendaharaan sebagai pemungut ataupun pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP (operator token kripto, asuransi, dan asuransi reasuransi) hingga Pasal 16A UU PPN (BUMN dan BUMD).

Dalam aturan baru PER-14/PJ/2022 ini, DJP telah menerbitkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk versi 2022. Berdasarkan yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat (12), disebutkan adanya pembaruan pada aplikasi hingga ada beberapa pemungut yang diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama ataupun aplikasi existing.

Dalam hal ini, adapun SPT Masa PPN 1107 PUT yang terdiri atas :

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Induk SPT Masa PPN 1107 PUT (Formulir 1107 PUT)

Lampiran SPT Masa PPN 1107 yang terdiri dari daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PPN selain Intsansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) dan daftar PPN dan PPnBM (formulir 1107 PUT 3).

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemungut pajak yang masih diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama akan diberikan kesempatan untuk transisi ke versi terbaru, dengan catatan apabila sudah melakukan transisi, maka pemungut tidak bisa lagi pindah ke versi yang lama.

Sementara bagi pemungut pajak bukan instansi pemerintah yang baru diangkat hingga pemungut PPN lainnya, sudah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi terbaru (2022). Merujuk dalam Pasal 2 PER 14/PJ/2022, berikut adalah pihak-pihak yang menjadi pengguna e-SPT PPN Masa 1107 PUT:

Pemungut PPN Pihak lainnya, dimana pihak yang dimaksud ialah pihak yang tercantum dalam Pasal 32A UU PPN dan Pasal 16A UU PPN, seperti operator token kripto, asuransi, dan asuransi, BUMN hingga BUMD.

Berdasarkan aturan baru, pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (versi lama) masih diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk pelaporan berkala. Pemberitahuan PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Adapun, permohonan e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dimana permohonan tersebut bisa didapatkan melalui KPP (kantor pelayanan pajak) atau KP2KP (kantor pelayanan pajak, konsultasi dan konsultasi) atau melalui laman resmi DJP.

Selanjutnya, bagi pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang beralih menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, dapat mengajukan atau mengedit SPT Masa PPN yang bertambah pada 1107 PUT untuk masa pajak sebelum beralih ke aplikasi e-SPT 2022 PUT PPN.

Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran pajak baik PPN ataupun PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain sebelum diberlakukannya PER14/PJ/2022 merupakan penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT berdasarkan dengan tanggal validasi NTPN yang telah tertera pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Share480Tweet300Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cara Mengubah Nama Penandatangan Faktur Pajak via E-Faktur

Next Post

Perbedaan Wakil dan Kuasa Perpajakan

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Perbedaan Wakil dan Kuasa Perpajakan

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang ke Jaksa

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang ke Jaksa

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Uang Elektronik Bukan Objek PPN

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In