PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 mengenai SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN, Selain Instansi Pemerintahan dan Bagi Pihak Lain. Aturan tersebut mencabut atau menggantikan PER-147/PJ/2006. Aturan baru ini diberlakukan mulai bulan Oktober 2022.
Tujuan aturan baru tersebut untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, hingga meningkatkan pelayanan kepada pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain.
Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai masih belum bisa menampung bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN bagi Pihak Lain.
Sebagaimana yang dimaksud dari pihak lain ialah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Menteri Perbendaharaan sebagai pemungut ataupun pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP (operator token kripto, asuransi, dan asuransi reasuransi) hingga Pasal 16A UU PPN (BUMN dan BUMD).
Dalam aturan baru PER-14/PJ/2022 ini, DJP telah menerbitkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk versi 2022. Berdasarkan yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat (12), disebutkan adanya pembaruan pada aplikasi hingga ada beberapa pemungut yang diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama ataupun aplikasi existing.
Dalam hal ini, adapun SPT Masa PPN 1107 PUT yang terdiri atas :
Induk SPT Masa PPN 1107 PUT (Formulir 1107 PUT)
Lampiran SPT Masa PPN 1107 yang terdiri dari daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PPN selain Intsansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) dan daftar PPN dan PPnBM (formulir 1107 PUT 3).
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemungut pajak yang masih diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama akan diberikan kesempatan untuk transisi ke versi terbaru, dengan catatan apabila sudah melakukan transisi, maka pemungut tidak bisa lagi pindah ke versi yang lama.
Sementara bagi pemungut pajak bukan instansi pemerintah yang baru diangkat hingga pemungut PPN lainnya, sudah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi terbaru (2022). Merujuk dalam Pasal 2 PER 14/PJ/2022, berikut adalah pihak-pihak yang menjadi pengguna e-SPT PPN Masa 1107 PUT:
Pemungut PPN Pihak lainnya, dimana pihak yang dimaksud ialah pihak yang tercantum dalam Pasal 32A UU PPN dan Pasal 16A UU PPN, seperti operator token kripto, asuransi, dan asuransi, BUMN hingga BUMD.
Berdasarkan aturan baru, pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (versi lama) masih diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk pelaporan berkala. Pemberitahuan PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Adapun, permohonan e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dimana permohonan tersebut bisa didapatkan melalui KPP (kantor pelayanan pajak) atau KP2KP (kantor pelayanan pajak, konsultasi dan konsultasi) atau melalui laman resmi DJP.
Selanjutnya, bagi pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang beralih menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, dapat mengajukan atau mengedit SPT Masa PPN yang bertambah pada 1107 PUT untuk masa pajak sebelum beralih ke aplikasi e-SPT 2022 PUT PPN.
Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran pajak baik PPN ataupun PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain sebelum diberlakukannya PER14/PJ/2022 merupakan penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT berdasarkan dengan tanggal validasi NTPN yang telah tertera pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.