PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan ketentuan terbaru mengenai faktur pajak yang tercantum dalam PER-11/PJ/2022.
Aturan tersebut merevisi PER-03/PJ/2022 untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam
pembuatan faktur pajak. Oleh karena itu ada perubahan ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
“Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP,” demikian kutipan PER-11/PJ/2022.
Perubahan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan jika dilakukan pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, terdapat perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.
Pasal 6 ayat (6) mengatur ketentuan jika penyerahan dilakukan kepada pembeli tempat dilakukannya pemusatan di KPP BKM, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan.
Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, cakupan dipersempit, yakni ketika penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan di KPP BKM, yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Selain itu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jika penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut yakni tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Tempat penerima BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBKB) mengisi; Nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP/penerima BKP di kawasan yang bersangkutan. KPBPB tidak termasuk tempat yang boleh dipusatkan berdasarkan pada PER-07/2022 s.t.d.d PER05/2021.
Tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBKB, dan penyerahan BKP/JKP-nya mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut mengisi Nama dan NPWP pusat serta alamat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu
yang bersangkutan.
Tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBPB, dan penyerahan BKP/JKP-nya tidak mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut mengisi; Nama, NPWP, dan alamat pusat. Tempat penerima BKP/JKP di tempat lain di dalam daerah pabean (TLDDP) mengisi; Nama, NPWP, dan alamat pusat.