Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

Kemudahan Impor dari Bea dan Cukai untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan industri kecil dan menengah (IKM) fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin untuk mengembangkan usahanya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

Sosialisasi atas fasilitas ini semakin gencar dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terlebih di masa ini, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tengah berjuang menanggulangi turbulensi ekonomi akibat pandemi. Tercatat sosialisasi KITE IKM di penghujung 2020 telah terlaksana di tiga tempat berbeda, yaitu Tangerang, Yogyakarta, dan Tegal.

Baca Juga:

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Pada 17 Desember 2020, PT Bintang Satu Production, salah satu IKM di bawah binaan Bea Cukai Tangerang, yang memproduksi barang-barang kerajinan kulit reptil seperti tas, dompet, sabuk dan produk lainnya, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Guntur Cahyo Purnomo, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan kepada perusahaan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang diperlukan, hingga perusahaan tersebut memperoleh Surat Keputusan Pemberian Fasilitas KITE IKM dan bisa mengekspor seratus jenis produk tas jinjing dan produk lainnya ke Denmark.

“Sebelumnya, kami bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten termasuk Bea Cukai Merak, melakukan pemetaan terhadap industri di wilayah Banten ini khususnya industri kecil dan menengah, bagian-bagian mana yang bisa dilakukan Bea Cukai untuk membantu mereka agar bisa terus berkembang,” katanya belum lama ini seperti kami kutip dari laman Kemenkeu.

Menambahkan penjelasan Guntur, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengatakan pihaknya menyambut baik pemberian fasilitas tersebut, karena merupakan bentuk dukungan Bea Cukai kepada dunia industri untuk mengembangkan usahanya menembus pasaran ekspor.

“Saat ini lndonesia memiliki tiga komoditas ekspor utama, yaitu kerajinan, holtikultura, dan perikanan. Peningkatan ekspor akan membuat pertumbuhan ekonomi meningkat. Jika ekspor meningkat, otomatis defisit neraca perdagangan akan turun dan kita bisa mendorong peningkatan penerimaan devisa, pada gilirannya perekonomian berangsur- angsur akan menuju trend yang positif,” ujarnya.

Aflah pun meyakinkan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten dapat tetap fokus mendorong ekspor dengan memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai kepada dunia industri tidak terkecuali industri kecil dan menengah.

Semangat yang sama juga dirasakan Bea Cukai Yogyakarta, yang pada tanggal 17 Desember 2020 menggelar sarasehan KITE IKM dengan mengundang dua puluh IKM di Yogyakarta. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo menegaskan komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam membantu IKM.

“Para pelaku usaha bisa berkonsultasi perihal fasilitas KITE IKM dengan kami melalui layanan Pojok Solusi Ekspor. Kami akan selalu siap mengasistensi para pelaku IKM untuk bisa mengekspor produknya,” ujar Turanto.

Tak hanya di Tangerang dan Yogyakarta, di Tegal juga telah terlaksana sosialisasi KITE IKM pada Selasa (22/12). Bedanya, sosialisasi tersebut menyasar pemerintah daerah dari tujuh Kabupaten/Kota di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan di Bea Cukai Tegal, Aflah Heriyudi, yang menjadi narasumber acara tersebut menjelaskan bahwa fasilitas KITE-IKM bermula dari keresahan para pelaku IKM yang memiliki pangsa pasar yang luas hingga ke luar negeri, namun beberapa bahan baku harus diimpor dari luar negeri karena tidak terdapat barang serupa di dalam negeri, tetapi biaya pajak dan bea masuk yang dirasa cukup memberatkan bagi IKM.

“Terkadang atas permintaan kualitas, beberapa bahan baku harus diimpor dari luar negeri karena tidak terdapat barang serupa di dalam negeri, tetapi biaya pajak dan bea masuk yang dirasa cukup memberatkan bagi IKM menjadi penghambat ekspansi pasar yang dilakukannya karena akan membuat harga jual menjadi lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu, diberikan fasilitas KITE IKM yang berfokus pada pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak impor atas bahan baku, agar dapat menekan harga jual barang jadi, sehingga harganya dapat bersaing di pasar internasional.

Ia menambahkan, banyak IKM yang memanfaatkan fasilitas ini, salah satunya PT Raveena Batik Garmindo yang berlokasi di Pekalongan. Ia pun berharap agar pemerintah daerah se-eks Karesidenan Pekalongan dapat mencari dan menemukan IKM lainnya yang berpotensi untuk memperlebar jangkauan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri. “Agar dunia tahu bagusnya kualitas barang hasil produksi Indonesia,” katanya.

 

Tags: Bea dan CukaiKemenkeuKemudahan ImporPajakOnline.com
Bagikan471Tweet295Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

PMK 200/2020, Bebas Tarif PNBP untuk Sertifikat Jaminan Fidusia

Berita selanjutnya

Pemerintah Pastikan Pelaku Industri Tetap Dapat Insentif Tahun Depan

Baca Berita

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka nilai ekspor Indonesia Maret...

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan kebijakan pemberian diskon pajak...

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas...

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
19 Industri Dapat Stimulus Fiskal Jilid 2, Ini Daftarnya

Pemerintah Pastikan Pelaku Industri Tetap Dapat Insentif Tahun Depan

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37795 dibagikan
    Bagikan 15118 Tweet 9449
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18450 dibagikan
    Bagikan 7380 Tweet 4613
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14804 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12210 dibagikan
    Bagikan 4884 Tweet 3053

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - South Africa

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of South Africa For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Hungary

Berlaku : 1 Januari 1994

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hungarian Peoples Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Sukadana

Jalan Raya Way Jepara, Dusun Margodadi I, Rt.005/Rw.002, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, lampung. Telp : 0725-641456

Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar

Jalan Perintis Kemerdekaan Km.16, Makassar. Telp : 0411-550011;550774;550508;550509

Load More

Terbaru

  • Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021
  • Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%
  • BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo
  • Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In