TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Baru 4 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Pemprov Jabar Sudah Kantongi Rp76,3 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Jawa Barat disambut antusias warga Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pernyataannya melalui media sosial menyebutkan pemutihan pajak kendaraan ini benar-benar membawa dampak positif buat pemasukan kas Pemprov Jawa Barat.

Dedi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, sejak program penghapusan pajak kendaraan yang menunggak diberlakukan pada 20 Maret 2025, sudah lebih dari Rp76,3 miliar uang masuk kas Pemprov Jabar.

Pendapatan pajak kendaraan bermotor ini naik menjadi 54 persen dibandingkan sebelum diberlakukannya program pemutihan pajak.

"Ada pendapatan yang masuk ke kas Pemprov Jabar, dan seluruh pendapatan ini akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur," kata Dedi Mulyadi seperti dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Senin (24/3/2025).

Dedi Mulyadi mencontohkan, pada tanggal 20 Maret 2025 saja, uang yang masuk ke kas Pemprov sebesar Rp26,5 miliar dari kebijakan penghapusan pajak kendaraan menunggak.

Angka ini, kata Dedi Mulyadi, naik menjadi 54 Persen dengan jumlah wajib pajak 171 ribu lebih atau naik 104 persen dari biasanya 85 ribu.

Warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor banyak yang berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat setempat untuk membayar pajak, sejak diberlakukannya penghapusan pajak kendaraan yang menunggak.

Kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” kata Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosial akun pribadinya di Instagram.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemprov-jabar-adakan-pemutihan-tunggakan-pajak-kendaraan/