PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta pelaku UMKM yang baru memulai usahanya agar segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dilansir laman DJP, terdapat 3 kewajiban pajak yang perlu dipatuhi pelaku UMKM begitu menjalankan usahanya. Pertama, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak terutama yang berbentuk badan. Kedua, membayar pajaknya dengan tarif 0,5% dari omzet sesuai PP 23/2018. Ketiga, melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Namun, ada kebijakan baru mengenai pemajakan pelaku UMKM yang diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan pajak.
Ketentuan omzet tidak kena pajak tersebut, penjelasan DJP, hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Sedangkan wajib pajak badan UMKM, tetap perlu menjalankan kewajibannya sesuai dengan PP 23/2018 walaupun omzetnya belum melampaui Rp500 juta dalam setahun pajak. Artinya, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final final sebesar 0,5% meski omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun.
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Wajib pajak badan UMKM meskipun belum melampaui omzet Rp500 juta tetap terutang PPh final 0,5%. Demikian penerangan DJP melalui media sosial akun DJP @kring_pajak.