TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Baznas Salurkan Infak untuk Biaya Asuransi 17.000 Relawan Gugus Tugas Covid-19

·

Baznas Salurkan Infak untuk Biaya Asuransi 17.000 Relawan Gugus Tugas Covid-19

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu perlindungan bagi para pekerja rentan yakni relawan yang tengah berjuang dalam penanganan Covid-19. Bantuan perlindungan ini disalurkan dalam bentuk bantuan biaya premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJamsostek untuk 17000 relawan Gugus Tugas Covid-19. 17000 relawan tersebut terdiri dari relawan medis, dan relawan non medis.

Kepala Divisi Pendistribusian Baznas, Ahmad Fikri mengatakan profesi relawan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 tidaklah mudah dan cukup beresiko. Untuk itu dibutuhkan perlindungan terkait dengan tugas para relawan yang dengan sukarela berjuang untuk masyarakat menghadapi pandemi ini.

“Bantuan biaya premi asuransi ini adalah bentuk dukungan Baznas untuk Relawan Gugus Tugas Covid-19. Mereka yang terdaftar akan otomatis untuk mendapatkan asuransi ini. Dengan perlindungan asuransi, diharapkan para relawan tidak akan terbebani dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ujung tombak penanganan Covid-19,” jelas Fikri, Rabu (8/4/2020).

Terpisah, Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta mengatakan program ini bagian dari kontribusi Baznas dalam melindungi para relawan yang terdata dan bertugas selama penanganan krisis Covid-19.

"Terdapat dua program bantuan yang diberikan Baznas, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Semoga ini dapat maksimal melindungi para relawan. Kami akan terus berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas dalam upaya membantu pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19, Baznas juga siap bersinergi dengan para relawan dalam menjalankan aksi pencegahan penyebaran Covid-19 ,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Relawan Gugus Tugas Andre Rahadian menyampaikan apresiasinya atas bantuan asuransi yang diberikan oleh Baznas.

“Alhamdulillah para relawan juga akan dilindungi oleh asuransi melalui BPJamsostek dimana preminya merupakan bantuan dari BAZNAS yang menyalurkan infak dari masyarakat Indonesia. Sebagai koordinator relawan, tugas kami adalah memberi perlindungan yang terbaik kepada relawan yang sudah mau bergabung memberikan waktu dan tenaganya lebih dari yang seharusnya. Selain melalui training, pemberian pelindung fisik pada saat kelapangan seperti Alat Pelindung Diri (APD), kami sangat terbantu Baznas dapat memfasilitasi kebutuhan asuransi yang sangat penting untuk relawan,” tuturnya.

Bantuan infak biaya asuransi ini merupakan hasil dari penggalangan dana yang dilakukan oleh Baznas bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang telah terjalin sebelumnya, dalam upaya membantu perlindungan bagi para pekerja rentan.

Berita lainnya di Headlines