PajakOnline.com—Setelah mendapatkan kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN, untuk bisa melaporkan SPT tahunan, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Cara mengaktivasi EFIN ini jujurly ternyata gampang banget. Anda dapat melakukannya tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan cukup secara online. Kami lansir dari laman pajak.go.id, cara aktivasi EFIN secara online sebagai berikut:
1.Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik atau email KPP.
2.Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3.Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN, dengan;
– Scan formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN)
– Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
– Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
– Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, maka petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
































