PajakOnline.com—Setelah mendapatkan kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN, untuk bisa melaporkan SPT tahunan, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Cara mengaktivasi EFIN ini jujurly ternyata gampang banget. Anda dapat melakukannya tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan cukup secara online. Kami lansir dari laman pajak.go.id, cara aktivasi EFIN secara online sebagai berikut:
1.Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik atau email KPP.
2.Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3.Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN, dengan;
