TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Reimpor Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 14 Jun 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang Impor Kembali atau Reimpor sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, Impor Kembali merupakan pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Dengan kata lain, barang yang telah diekspor oleh eksportir dalam negeri dapat dilakukan impor kembali untuk dapat kembali ke tangan eksportir tersebut, yang disebabkan karena berbagai hal.

Adapun ruang lingkup barang impor yang termasuk ke dalam barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor, harus memenuhi kriteria:

1) Kualitasnya sama antara saat ekspor dengan saat impor kembali atau Reimpor
Barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan di luar daerah pabean, tetapi kemudian harus diimpor kembali karena:


2) Diekspor untuk keperluan perbaikan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan perbaikan atau penanganan atas kerusakan barang tersebut. Dan mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat aslinya.

3) Diekspor untuk keperluan pengerjaan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan tertentu, guna menambah nilai ekonomis ataupun peningkatan mutu tanpa mengubah sifat aslinya.

4) Diekspor untuk keperluan pengujian di luar daerah pabean.
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan dalam bentuk pemeriksaan kondisi barang dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terdapat sisi positif dari barang impor kembali dengan kriteria seperti yang sudah dijelaskan, karena dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Tetapi, fasilitas ini hanya akan diberikan apabila memenuhi persyaratan yakni:


Pengenaan fasilitas ini, pastinya memiliki ruang lingkup terkait dengan barang – barang yang telah memenuhi persyaratan objektif. Untuk barang dalam kualitas sama serta barang yang diekspor untuk keperluan pengujian, maka diberikan fasilitas pembebasan bea masuk secara penuh. Sementara untuk barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dan/atau untuk keperluan pengerjaan, maka bea masuk dikenakan terhadap bagian yang diganti dan/atau ditambahkan, biaya perbaikan dan/atau pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

Pengenaan bea masuk tersebut dikenakan terhadap nilai pabean barang impor kembali, dengan mempertimbangkan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Agar mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut, maka importir harus mengajukan permohonan ke kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Reimpor tidak harus dilakukan melalui kantor pabean tempat dilakukannya ekspor tersebut, melainkan dapat dilakukan di kantor pabean tempat dilakukannya impor kembali barang. (Azzahra Choirrun Nissa)