Berita Pajak
10.407 artikel

Bukti Penerimaan Elektronik
9 Jan 2023, 01.05 WIB
PajakOnline.com — Indonesia menganut sistem self-assessment dalam perpajakan yakni wajib pajak dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Pelaporan pajak melalui mekanisme Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Sesuai Pasal 3 Undang-

BKP/JKP Berikut Ini Bebas PPN
9 Jan 2023, 01.00 WIB
PajakOnline.com— Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur pemberian fasilitas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan m

Objek PPh Final Ini Dapat Dikenakan Tarif Nol Persen
9 Jan 2023, 00.55 WIB
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan rincian objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang dapat dikenakan tarif 0%. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebutkan terdapat 3 objek PPh final yang dikenakan tarif 0

Permohonan Pengurangan Sanksi, Kewajiban Bayar Pajak Jalan Terus
9 Jan 2023, 00.50 WIB
PajakOnline.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban untuk membayar pajak terus berjalan walaupun wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi. DJP menjelaskan, pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak

E-PBK Pakai Akun NPWP Penyetor
9 Jan 2023, 00.45 WIB
PajakOnline.com— Wajib pajak yang melakukan pemindahbukuan (PBK) secara online melalui E-PBK agar memastikan untuk login akun DJP Online milik NPWP penyetor. Selain itu, wajib pajak harus memasukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dengan benar. Apabila pembayaran baru di

Faktur Pajak Keluaran Begini Cara Membuatnya
9 Jan 2023, 00.40 WIB
PajakOnline.com —Faktur pajak keluaran merupakan faktur pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang maupun jasa kena pajak (BKP/JKP) yang termasuk ke dalam golongan barang mewah. Faktur pajak keluaran berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (P

Natura Bebas Pajak dalam Kriteria Daerah Tertentu Ini
9 Jan 2023, 00.35 WIB
PajakOnline.com— Natura atau imbalan berupa kenikmatan yang diberikan untuk pegawai dan keluarganya di daerah tertentu dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022, daerah tertentu

Pemerintah Atur Batas Omzet Rp500 Juta UMKM Tidak Kena Pajak
9 Jan 2023, 00.30 WIB
PajakOnline.com— Pemerintah mengatur lebih detail mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dalam Pasal 60 PP 55/2022 menyatakan, UMKM orang pribadi d

Pemerintah Terbitkan PP Terbaru untuk PPN dan PPnBM, Silakan Download
9 Jan 2023, 00.25 WIB
PajakOnline.com— Pemerintah menerbitkan aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. PP tersebut sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaja

Rekonsiliasi Fiskal dalam Pelaporan Pajak
9 Jan 2023, 00.15 WIB
PajakOnline.com— Wajib Pajak badan atau perusahaan yang taat pajak akan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apalagi, laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh untuk dilaporkan ke kantor pajak. Apa

Natura sebagai Objek Pajak dalam PP 55/2022
9 Jan 2023, 00.10 WIB
PajakOnline.com— Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengatur penilaian natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak dari pemberi kerja. Bila wajib pajak menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, penilaian dilakukan berdasarkan harga pasar. "Yang di

PKP Terlanjur Pungut PPN Barang Bebas Pajak Harus Begini Jadinya
9 Jan 2023, 00.05 WIB
PajakOnline.com— Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan dan terlanjur memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, maka PKP harus menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara. Hal tersebut