PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
PMK 111/2023 tersebut merevisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023. Melalui PMK 111/2023, implementasi ketentuan yang diatur dalam PMK 96/2023 sudah berlaku mulai hari ini 17 Oktober 2023.
“Untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman dalam rangka melindungi industri dalam negeri, pemberlakuan PMK 96/2023…perlu diubah,” demikian kutipan salah satu pertimbangan PMK 111/2023.
PMK 111/2023 hanya terdiri atas 2 pasal. Pasal I PMK 111/2023 menyatakan ketentuan pada Pasal 76 PMK 96/2023 diubah sehingga berbunyi PMK 96/2023 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023. Pasal II PMK 111/2023 menyebut PMK 111/2023 juga mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.