PajakOnline.com—Warga masyarakat yang ingin membuat SIM Internasional, kini dapat dilakukan dari rumah atau secara online. Pembuatan SIM Internasional dari Korlantas Polri ini diklaim lebih cepat, akurat dan mudah, sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Polri yang berbasis IT.
“Hari ini kita adakan sebuah terobosan inovasi baru pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja.” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono M.H, seperti kami kutip dari laman resmi Korlantas Polri hari ini, Rabu (12/8/2020).
Kakorlantas menambahkan, ke depannya akan ada program lain yang selalu berorientasi pada apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat.
“Ini juga merupakan perkembangan pelayanan yang berdasarkan kebijakan Kapolri yakni berbasis IT yang memudahkan pelayanan publik dengan cepat dan tepat,” terang Kakorlantas.
Korlantas Polri bekerja sama dengan BRI yang berfungsi sebagai keamanan virtual pembayaran administrasi, PT Pos Indonesia, dan PT Gojek yang bertugas dalam keamanan pelayanan kurir SIM Internasional hingga tiba di rumah masing-masing pemohon.
Masyarakat dapat mendaftar melalui website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/, kemudian ikuti petunjuk dan ketentuan yang tertera.
“Cukup melalui website dan nantinya SIM Internasional akan diantar langsung ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera di KTP,” katanya.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. Masa berlaku SIM internasional selama tiga tahun.