Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Budi Sadikin: Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tidak Negatif

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
01/08/2020
in Berita, Business, Headlines, Profil
0
Budi Sadikin: Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tidak Negatif

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Sadikin./PajakOnline.com

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Sadikin, menyampaikan pesan khusus dari Presiden Joko Widodo (Widodo) adalah agar Satgas bisa menjaga pertumbuhan ekonomi, terutama kuartal III sampai akhir bulan September 2020 ini penting dijaga agar pertumbuhan tidak negatif.

“Kemudian Beliau juga memberikan pesan agar kita bisa menjaga lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan juga menjaga agar level income-nya bisa dipertahankan di level yang cukup untuk kehidupan sehari-hari,” kata Budi Sadikin yang juga Wakil Menteri BUMN saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Sebagaimana diskusi dengan Menko Perekonomian dan Menteri BUMN, Budi Sadikin menjelaskan bahwa krisis ekonomi yang terjadi saat ini berbeda dengan sebelumnya tahun 1998, 2008, dan 2013. Ia menambahkan penyebabnya adalah krisis-krisis ekonomi tersebut disebabkan oleh krisis keuangan sedangkan kali ini krisis ekonominya disebabkan krisis kesehatan.

“Sehingga akibatnya semua program-program ekonomi kami harus mendukung dan mensupport kegiatan atau program-program kesehatan,” kata Budi.

Program kesehatan, menurut Wamen BUMN, diperlukan agar masyarakat itu kembali menjadi memiliki rasa aman. Ia menambahkan dengan masyarakat memiliki rasa aman maka akan kembali ke luar, kontak fisik akan terjadi, dan aktivitas ekonomi akan berputar kembali.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

“Masalah yang sekarang terjadi adalah karena ada krisis di bidang kesehatan, masyarakat tidak berani keluar, kontak fisik tidak terjadi sehingga kegiatan ekonomi juga berkurang drastis,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) PEN Budi Sadikin.

Kontak-kontak fisik yang diganti dengan kontak digital atau kontak virtual, menurut Wamen BUMN, belum bisa sama level aktivitas ekonominya seperti kontak fisik biasa.

Akibatnya, lanjut Wamen BUMN, semakin lama rasa aman ini terbangun kembali, akan semakin banyak ruang fiskal yang harus dipakai untuk menjembatani karena aktivitas ekonomi belum kembali.

“Kalau kita bisa lebih cepat membangun rasa aman di masyarakat, kita bisa lebih cepat mengajari masyarakat dengan perubahan perilaku yang baik, dengan protokol kesehatan yang lebih disiplin, rasa aman ini akan kembali, orang akan berani ke luar melakukan kontak fisik dan kegiatan ekonomi berputar sehingga ruang fiskal pemerintah akan kembali ke level normal,” katanya.

Satgas ekonomi, menurut Wamen BUMN, dinamakan satgas pemulihan dan transformasi ekonomi maksudnya fokus ke bidang pemulihan ekonomi yang sifatnya cepat dan jangka pendek, dan juga harus fokus ke program transformasi ekonomi yang sifatnya fundamental dan jangka panjang.

Dalam masa pemulihan rasa aman, Ketua Satgas Ekonomi menyampaikan insentif ekonomi atau stimulus fiskal diperlukan agar rakyat tetap merasakan pertumbuhan walaupun berkurang aktivitas kerjanya tetap mendapatkan income-nya cukup.

Menurut Wamen BUMN, ada banyak program yang sudah dibuat dan melihat bahwa kuartal III penting, sehingga akan fokus ke beberapa program secara spesifik tugasnya adalah mencoba menahan menjaga pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di rakyat.

“Dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 Minggu ke depan adalah program bantuan UMKM produktif. Bantuan ini dalam bentuk grant dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” ungkap Wamen BUMN.

Rencananya, menurut Wamen BUMN akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per orang dan diharapkan bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari, tapi juga digunakan oleh para UMKM untuk mulai berusaha.

Arahan Presiden, menurut Ketua Satgas PEN, adalah diusahakan, cepat mulai, dan secara bertahap bisa dinaikkan 10 sampai 12 juta UMKM yang bisa mendapatkan bantuan usaha ini. “Ini akan langsung kita berikan secara bertahap ke mulainya dari 1 juta yang sudah kita identifikasi, nanti akan naik secara bertahap ke 12 juta UMKM,” tambah Wamen Budi Sadikin.

Program kedua, menurut Wamen BUMN, adalah menyalurkan kredit usaha berbunga rendah ke UMKM. Ini, lanjut Budi, grant sifatnya tapi kredit pinjaman menggunakan mekanisme yang sudah ada dan ditargetkan ke pengusaha-pengusaha yang diutamakan adalah terkena PHK dan memiliki usaha rumah tangga.

“Rencana kami adalah program kredit berbunga rendah UMKM ini akan kami integrasikan dengan program bantuan UMKM yang tadi. Sehingga kita akan berikan dulu program UMKM-nya untuk mereka yang baru di-PHK atau memang baru memulai usaha,” jelas Budi.

Kalau memang usahanya sudah mulai jalan, lanjut Wamen BUMN, akan ditambahkan dengan fasilitas kredit berbunga rendah UMKM agar mereka mulai bisa menggulirkan usahanya. Kredit ini, tambah Budi, diharapkan besarnya adalah Rp2 juta untuk masing-masing keluarga dan bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhannya modal kerja.

“Kita harapkan dua program yang fokus ke UMKM ini baik dalam bentuk bantuan maupun dalam bentuk kredit berbunga rendah, ini bisa mencapai dua perintah Bapak Presiden tadi,” jelasnya.

Jadi, tambah Wamen BUMN, bantuan ini bisa menjaga pendapatan masyarakat baik yang kehilangan pekerjaan atau tinggal di rumah tangga. Bantuan ini, lanjut Wamen BUMN, bisa digunakan untuk awal modal kerja berusaha yang produktif dan nanti akan ditambah dengan kredit berbunga rendah untuk yang mulai berusaha.

“Dua program itu yang akan kami dorong dan kami akan monitor ketat pelaksanaannya dalam 2 sampai 4 Minggu kedepan dan mudah-mudahan angkanya bisa segera kita lihat,” ungkap Wamen BUMN seraya menambahkan akan memberikan update setiap seminggu sekali pada hari Rabu.

Share488Tweet305Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

UMKM Bangkit Bersama Pajak di Era Pandemi

Next Post

Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

Related Posts

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

by Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

by Redaksi PajakOnline
26/08/2024
0

PajakOnline.com—PajakOnline menjalin kerja sama strategis dengan Pandu Tani Indonesia (Patani)...

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

by Redaksi PajakOnline
04/02/2025
0

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

Load More
Next Post
Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Gerakan Masker Kain Kemenparekraf Lawan Corona

Masa Pemberian Insentif Pajak untuk UMKM Diperpanjang sampai Desember 2020

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In