TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Bikin M-Paspor Online

Redaksi PajakOnline · 19 Okt 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—M-Paspor merupakan aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Dengan aplikasi M-Paspor ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.

Layanan M-Paspor ini akan memudahkan anda dalam pengurusan Paspor, Karena bisa mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan Paspor tanpa harus ke imigrasi. Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi sebelumnya yaitu APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online), dengan mengupdate sejumlah pembaruan.

Bagaimana caranya?

Anda harus mendowload Aplikasi M-Paspor, bisa diunduh diperangkat IOS melalui App Store, maupun Android melalui Play Store. Begini cara dowloadnya:

1. Buka Play Store/App Store di perangkat Anda
2. Pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
3. Buka aplikasi “M-Paspor” yang telah didownload Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
4. Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
5. Bikin kata sandi aplikasi
6. Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
7. Klik “Daftar”
8. Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan Paspor secara online.

Biaya membuat paspor online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, biaya membuat paspor online adalah sebagai berikut

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp 1.000.000
4. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
5. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
6. Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar gratis.

Cara bayar paspor online via internet banking KlikBCA

1. Buka aplikasi BCA Mobile.
2. Pilih KlikBCA.
3. Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda.
4. Pilih menu Pembayaran.
5. Kemudian pilih menu Pajak.
6. Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
7. Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
8. Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda.

Cara bayar paspor online via ATM BCA

1. Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
2. Pilih menu Pembayaran.
3. Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
4. Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2

Dan ini kelebihan dari M-Paspor

1. Pemohon Paspor M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
2. M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK
3. Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal 4. Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital. (Wiasti Meurani)