PajakOnline.com—Bagi Anda yang punya urusan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengambil nomor antrian secara online melalui laman resmi Kunjung Pajak. Begini caranya;
Kunjung Pajak merupakan laman resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengambil antrian secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat sudah tidak perlu antri terlalu lama saat berurusan di KPP.
Ikuti cara mudah ini;
1. Isi Identitas Diri
- Anda diwajibkan untuk mengisi data diri terlebh dahulu
- Silahkan buka browser, kemudian kunjungi alamat https://kunjung.pajak.go.id/app
- Silahkan pilih salah satu identitas yang akan digunakan, antara NIK atau Paspor
- Selanjutnya, masukkan NIK (jika menggunakan KTP) atau nomor Paspor
- Selanjutnya, masukkan nama, status, NPWP, nama wajib pajak, email, dan nomor HP
- Isikan captcha dengan benar, kemudian klik pada menu “Berikutnya”.
2. Pilih Layanan dan Waktu
Di halaman selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih kantor yang akan dikunjungi, berikut dengan keperluan, dan waktu kedatangan. Berikut tutotial lebih lengkap untuk mengisi form tersebut.
- Berikutnya, pilih jenis kantor yang dituju
- Pilih juga layanannya
- Berikutnya, masukkan nama kantor. Silahkan ketik kata kunci yang berhubungan dengan nama kantornya dan pilih setelah hasilnya muncul
- Masukkan detail keperluan Anda secara jelad pada kolom “Perihal”
- Masukkan tanggal kunjungan
- Pilih juga waktu kunjungan
- Klik pada menu “Berikutnya”.
3. Booking
Di halaman Booking, Anda bisa melihat kembali detail kunjungan mulai dari nama kantor, alamatnya, tanggal, serta waktu kunjungan. Jika sudah yakin, silahkan klik pada menu ‘Booking’.
Apabila terdapat data yang salah atau ingin mengganti jadwal kunjungan, silakan klik pada menu ‘Sebelumnya’. (Wiasti Meurani)