Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Hitung PPh Pasal 21, Karyawan Perlu Tahu

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pemerintah Akan Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Apa itu pajak PPh pasal 21? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Cara hitung PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Maka dari itu, bagi yang sudah menjadi karyawan atau pekerja yang memperoleh gaji, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh pasal 21) ini.

Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot-repot menghitung sendiri pajak penghasilannya.

Namun, terkadang seorang wajib pajak juga ingin tahu bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya, tetapi penting juga untuk diketahui para penerima penghasilan untuk mengetahui ke mana penghasilan tersebut dipotong.

Cara menghitung PPh pasal 21 ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara menghitung harus berdasarkan dengan tarif PTKP yang berlaku.

Baca Juga:

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

Dengan cara menghitung PPh pasal 21, para penerima penghasilan jadi tahu pajak yang dibayarkan.
Walaupun cara hitung PPh pasal 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara hitung PPh pasal 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada tiga cara menghitung PPh pasal 21 yang paling umum, yaitu:

1. Metode Gaji Kotor Tanpa tunjangan Pajak (Gross)
Cara menghitung PPh pasal 21 dengan metode ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh pasal 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

2. Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)
Cara menghitung PPh pasal 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.

3. Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)
Cara menghitung PPh pasal 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih yang ditanggung perusahaan. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15...

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Banten, PajakOnline — Lima jurnalis yang hilang kontak saat hendak...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.