TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan PMK 3/2022 di awal 2022 pemerintah melanjutkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejumlah 50% berlaku untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU)

Untuk memanfaatkan insentif itu, wajib pajak perlu melengkapi beberapa ketentuan seperti wajib melaporkan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Awalnya wajib pajak perlu memastikan telah memenuhi persyaratan dalam memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 contohnya mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak.

Kemudian buka DJP Online. Di halaman utama, klik menu Layanan. Selanjutnya klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Jika tidak ada, perlu diaktifkan layanan ini terlebih dahulu.

Dengan klik menu Profil. Kemudian, akan terlihat fitur diantaranya Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Lalu klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.

Centang menu e-reporting, dan klik Ubah Fitur Layanan. Kemudian klik Ya pada notifikasi 'Apakah Anda yakin ingin mengubah?'.

Setelah perubahan berhasil, terdapat notifikasi jika ubah akses profil telah berhasil.

Lalu akses kembali DJP Online, dan Login. Setelah itu cek menu Layanan. e-reporting akan terlihat pada kolom Layanan. Klik e-reporting. kemudian klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. pilih PPh pasal 25 (PMK 3/2022).

Kemudian klik Lanjutkan. Akan terlihat tempat untuk mengisi kode keamanan. Dalam pelaporan insentif PPh Pasal 25, klik Rekam Realisasi. Pengurangan angsuran sejumlah 50% akan langsung terisi.

Isi nilai PPh terutang dan masa pajak. Kemudian, klik Tambah. Akan terlihat data yang telah dimasukkan. ketik telah memastikan angka yang dimasukkan benar, klik Submit. Lalu, akan mendapat notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 sudah tersimpan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)