PajakOnline.com—Dengan PMK 3/2022 di awal 2022 pemerintah melanjutkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejumlah 50% berlaku untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU)
Untuk memanfaatkan insentif itu, wajib pajak perlu melengkapi beberapa ketentuan seperti wajib melaporkan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Awalnya wajib pajak perlu memastikan telah memenuhi persyaratan dalam memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 contohnya mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak.
Kemudian buka DJP Online. Di halaman utama, klik menu Layanan. Selanjutnya klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Jika tidak ada, perlu diaktifkan layanan ini terlebih dahulu.
Dengan klik menu Profil. Kemudian, akan terlihat fitur diantaranya Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Lalu klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.
Centang menu e-reporting, dan klik Ubah Fitur Layanan. Kemudian klik Ya pada notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’.
Setelah perubahan berhasil, terdapat notifikasi jika ubah akses profil telah berhasil.
Lalu akses kembali DJP Online, dan Login. Setelah itu cek menu Layanan. e-reporting akan terlihat pada kolom Layanan. Klik e-reporting. kemudian klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. pilih PPh pasal 25 (PMK 3/2022).
Kemudian klik Lanjutkan. Akan terlihat tempat untuk mengisi kode keamanan. Dalam pelaporan insentif PPh Pasal 25, klik Rekam Realisasi. Pengurangan angsuran sejumlah 50% akan langsung terisi.
Isi nilai PPh terutang dan masa pajak. Kemudian, klik Tambah. Akan terlihat data yang telah dimasukkan. ketik telah memastikan angka yang dimasukkan benar, klik Submit. Lalu, akan mendapat notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 sudah tersimpan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)