PajakOnline.com—EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah serangkaian nomor identitas yang diberikan DJP untuk wajib pajak. Anda membutuhkan efin agar dapat melakukan e-filing pajak SPT Tahunan orang pribadi.
EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia. Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan wajib pajak untuk registrasi di situs atau aplikasi DJP online.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan EFIN tetapi lupa nomornya atau hilang karena suatu alasan, bisa kembali mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.
Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP mana kamu terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.
Ini adalah langkah-langkah mengenai cara memperoleh EFIN pajak online sebagaimana dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
3. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
4. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
5. Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
6. Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
7. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
8. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
9. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempatmu terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
10. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
11. Setelah EFIN aktif, kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. (Wiasti Meurani)