TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Pengembalian Pajak

Redaksi PajakOnline · 18 Okt 2023, 06.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang seharusnya tidak terutang atau dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dilansir dari laman DJP, restitusi bisa dilakukan atas dua kondisi, yaitu kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan restitusi PPh, PPN, dan/atau PPnBM karena wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

“Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran,” tulis DJP, dikutip hari ini.

Terdapat 3 hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Pertama, restitusi atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar, restitusi atas kelebihan pajak dalam rangka impor, dan restitusi atas kesalahan pemotongan atau pemungutan.

Khusus untuk restitusi atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mula-mula, permohonan restitusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Permohonan restitusi juga harus ditandatangani oleh pihak pembayar.

Pihak pembayar yang dimaksud tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi; wajib pajak badan; dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP.

Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar maka permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Permohonan pengembalian pembayaran pajak juga harus dilampiri dengan sejumlah dokumen antara lain bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kemudian, dokumen penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang.

Setelah itu, permohonan restitusi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak juga bisa menyampaikan kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan apabila orang pribadi atau badan tersebut tidak wajib memiliki NPWP, dan kepadanya diberikan bukti
penerimaan surat.

Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Bukti penerimaan surat yang dimaksud tersebut merupakan bukti penerimaan surat permohonan.