Rabu, 11 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pengajuan Sertel Atas Nama Sendiri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/01/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ilustrasi layanan perpajakan. Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kuasa wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atas nama sendiri mulai 1 Januari 2023 atau terhitung mulai awal tahun depan.

Hal tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi. Bagi orang pribadi, pengajuan sertel untuk pertama kali bisa diajukan secara tertulis kepada KKP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.

“Dengan menyampaikan formulir permohonan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 PER04/PJ/2020,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Pada dasarnya, pengajuan sertifikat elektronik bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis. Namun, bagi yang bukan pengusaha kena pajak (non-PKP), pengajuan sertel hanya bisa dilakukan secara tertulis.

Pengajuan secara tertulis berarti wajib pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdaftar.

Baca Juga:

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertifikat elektronik yang harus dilalui wajib pajak jika mengajukan secara tertulis.

Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.

Kedua, petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan.

Ketiga, petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak.

Keempat, petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak.

Kelima, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Untuk diketahui, passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.

Keenam, petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik.
Ketujuh, petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada wajib pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
06/02/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Permintaan Sertel Hanya Bisa Diajukan Wajib Pajak, Berikut Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan permintaan sertifikat elektronik atau...

Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Wajib Pajak Minta Sertel Kini Harus Datang Langsung ke KPP

oleh Redaksi PajakOnline
29/06/2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan sertifikat elektronik atau sertel...

Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Cara Periksa Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
01/02/2024
0

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau sertel hanya berlaku selama 2 tahun. Oleh...

Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Fungsi Sertifikat Elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12/12/2023
0

Sertifikat elektronik atau Sertel akrab dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)....

Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

oleh Redaksi PajakOnline
22/09/2023
0

PajakOnline.com—Ketika Wajib Pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus...

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Prosedur Perpanjang Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
31/08/2023
0

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik hanya wajib dimiliki PKP untuk keperluan pembuatan faktur...

Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Perpanjang Sertel Sebulan Sebelum Kadaluarsa

oleh Redaksi PajakOnline
15/06/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai mekanisme perpanjangan masa berlaku...

Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Masa Berlaku Sertel Habis, Begini Perpanjangnya

oleh Redaksi PajakOnline
13/06/2023
0

PajakOnline.com—E-Faktur diberlakukan dengan tujuan memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat...

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Cara Meminta Sertel Bagi Wajib Pajak Non PKP

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara meminta sertifikat elektronik atau...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.