PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sistem administrasi Core Tax akan dibuka untuk umum mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi Oktober 2023.
Sistem Core Tax DJP merupakan sistem teknologi informasi yang secara komprehensif mendukung pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatisasi proses bisnis.
Proses bisnis yang akan diotomatisasi adalah dukungan audit dan penagihan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat ketetapan pajak, dan dokumen perpajakan lainnya, hingga pemrosesan pembayaran pajak, hingga fungsi akuntansi wajib pajak.
Ketentuan rinci tentang pengembangan sistem administrasi perpajakan pusat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Menurut Perpres tersebut, perbaikan sistem perpajakan inti merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.
Perpres tersebut menguraikan pengertian sistem administrasi perpajakan sebagai suatu sistem yang mendukung terselenggaranya tata cara dan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembaruan sistem ini setidaknya memiliki empat tujuan.
Pertama, menciptakan otoritas perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antar instansi. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.
DJP juga menekankan pentingnya mengembangkan sistem administrasi Core Tax. Pasalnya, sistem teknologi informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) saat ini dinilai sudah usang. Hal ini dikarenakan, SIDJP belum terkonsolidasi dan belum mencakup seluruh fiskus pusat.
Pada Oktober 2023, DJP akan dipasang secara nasional dan beberapa akan diuji untuk uji coba. DJP akan mulai menasihati masyarakat wajib pajak pada tahun 2023 untuk mencoba memahami pola interaksi antara wajib pajak dan sistem manajemen baru.
Menurut DJP, tidak adanya kemunduran dalam penerapan sistem administrasi perpajakan baru akan memungkinkan warga untuk memanfaatkan sistem administrasi perpajakan baru dengan menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Januari 2024.