PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan wabah corona atau Covid-19 telah menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta, menurun. Wabah corona membuat kegiatan perekonomian melambat dan terhambat.
“Jakarta pada saat ini mengalami keterbatasan anggaran. Juga untuk tahun 2021,” kata Anies saat menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi DKI Jakarta tingkat provinsi secara virtual hari ini Kamis (23/4/2020).
Menurut Anies, kontraksi ini paling besar disumbangkan pendapatan pajak sebagai salah satu instrumen PAD.
“Pendapatan utama Jakarta dari pajak, dan pajak mengandalkan kegiatan perekonomian. Ketika kegiatan ekonomi turun, maka pajak yang dibayarkan turun, ketika pajak turun, maka pendapatan Pemprov DKI juga ikut menurun,” tambahnya.
Dalam Pergub 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD 2020 yang diteken Anies pada 26 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta masih menargetkan PAD di angka Rp57,5 triliun.
Di antaranya dari pajak daerah (Rp50,1 triliun), retribusi daerah (Rp755 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Rp750 miliar), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Rp5,8 triliun).
Sementara itu, selama masa pandemi Covid-19, pendapatan pajak per 30 Maret 2020, baru terealisasi Rp6,47 triliun atau terealisasi 12,91 persen saja.


































