PajakOnline.com— Holding period dana repatriasi periode III dari tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Batas akhir pengampunan pajak adalah akhir Maret ini. Itu artinya, seluruh dana yang direpatriasi oleh wajib pajak (WP) nantinya akan bisa bergerak bebas dan tidak lagi wajib ditempatkan di Indonesia.
Mendekati batas akhir, ternyata, seperti disampaikan pihak salah satu bank penampung dana repatriasi yakni PT Bank Mandiri Tbk, hingga saat ini dana yang diparkir di perseroan masih tidak banyak bergerak.
Direktur Treasury, International Banking dan Special Asset Management Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan pihaknya tetap memantau pergerakan dana hingga saat ini.
“Sejauh ini dana tax amnesty di Bank Mandiri masih stay (bertahan), relatif jumlahnya tidak banyak berubah,” ujar Darmawan, seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Lebih lanjut, bank bersandi saham BMRI menyebut kendati dana yang diparkir tidak banyak bergerak, instrumen penempatan dananya memang berpindah dari satu produk investasi ke produk lainnya.
Walau tidak merinci secara detail, Darmawan mengatakan mayoritas dana masih ada di produk reksadana dan obligasi ritel Indonesia.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































