PajakOnline.com—Sultan Gustaf Al Ghozali yang populer dengan panggilan Ghozali Ghozalu menjadi contoh baik sebagai warga negara yang taat pajak. Ghozali mendaftarkan diri dan membuat NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, pada 24 Januari 2022 lalu.
Kami kutip dari akun media sosial Twitter @DitjenPajakRi, dengan caption “komitmen taat pajak, @Ghozali_Ghozalu kini sudah punya NPWP” tulisnya.
Baca Juga berita sebelumnya: Ghozali Siap Bayar Pajak
Postingan tersebut langsung panen komentar dari warganet yang mayoritas bernada positif dan memuji Ghozali yang taat pajak.
Kini Ghozali punya NPWP. Ghozali juga mendapat edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak. Dalam kunjungannya, dia dipandu Demi Rismawati Agustin selaku petugas Account Representative.
Dari laman resmi pajak.go.id, Ghozali menerima penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setelah dia memiliki NPWP.
Ghozali turut mengimbau seluruh warga masyarakat wajib pajak untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga: Aset Transaksi NFT Kena Pajak Penghasilan

































