TRENDING
Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

· ·

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PajakOnline.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan program sistem pemantauan pajak dengan memasang alat canggih di setiap restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menjelaskan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online, sehingga transaksi pajak di restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya bisa dipantau langsung Pemkof Depok dan KPK. Kota Depok merupakan yang pertama menerapkannya.

"Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat bantuan dari Bank Jabar Banten (BJB)," kata Nina di hadapan wartawan saat acara implementasi alat perekam data pajak online di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (16/1/2020).

Saat ini, sudah terdapat 50 titik yang menggunakan alat pemantauan pajak online. Sebanyak 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.

"Target pada 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB," ungkapnya.

Dengan pemasangan alat itu, semua transaksi bisa dipantau oleh Pemkot Depok khususnya untuk pajak restoran, parkir, hotel, dan lainya. Dengan alat tersebut, pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP) hanya dikenakan pajak tujuh persen dari yang biasanya sebesar 10 persen.

Alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omzetnya per bulan. Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem, tinggal dilaporkan.

"Laporannya pun online, pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak," ujarnya.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

Berita lainnya di Headlines