TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dampak Virus Corona, Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Wisata

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2020, 22.52 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Sebagai bentuk penguatan ekonomi terhadap dampak Virus Corona atau Covid-19, pemerintah memberikan keringanan di sektor pariwisata dengan memberikan insentif bebas pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata yang dinilai terkena imbas dari penurunan wisatawan China.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pajak hotel dan restoran tersebut merupakan satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut.

“Besarnya sebanyak 3,3 triliun rupiah,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Destinasi wisata yang dimaksud adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa 10 destinasi pariwisaa tersebut terdiri dari 33 kabupaten dan kota. Pembebasan pajak berlaku selama 6 bulan.

Selain itu pemerintah juga menambahkan di dalam APBN sebesar Rp147 miliar berupa dana alokasi khusus fisik pariwisata. “Di dalam APBN juga akan ada Rp 147 miliar DAK fisik pariwisata yang saat ini bekum mampu digunakan daerah akan dikonversi menjadi hibah ke daerah sehingga daerah bisa memacu pariwisatanya,” katanya.

Adapun kebijakan fiskal ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah Covid-19. Secara total pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,3 triliun untuk memberikan insentif yang dapat mendongkrak sektor konsumsi, investasi, dan pariwasata.

Seluruh tambahan anggaran tersebut berasal dari pos cadangan yang memang sifatnya untuk membiayai sesuatu yang tidak terencana. “Apakah untuk bencana atau merespons kondisi yang terjadi seperti saat ini,” katanya.

Sementara itu, pengamat perpajakan menilai langkah pemerintah dalam memberikan insentif sudah tepat. Karena wabah virus Corona ini cukup memukul sektor pariwisata Indonesia.

"Insentif pajak ini merupakan fasilitas yang cukup bagus bagi industri pariwisata yang terdampak akibat wabah virus corona. Harapannya mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan yang tentunya berdampak pada peningkatan pendapatan usaha."

Abdul Koni, Managing Partners Pajak Online Consulting Group

Abdul Koni menambahkan, yang terpenting adalah bagaimana sosialisasi ketentuan insentif ini sampai kepada publik, sehingga wisatawan tergerak untuk memanfaatkan mementum insentif ini untuk berwisata sehingga sektor wisata kembali bergairah.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com