TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026

Redaksi PajakOnline · 30 Sep 2026, 21.15 WIB · pajakonline.com

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten sampai dengan bulan Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan kinerja penerimaan pajak yang positif. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, dalam paparannya tentang Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten periode s.d. 31 Agustus 2026 pada Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten.

Hingga Agustus 2026 Kanwil DJP Banten mencatat penerimaan pajak yang telah mencapai realisasi sebesar Rp48,24 triliun atau mencapai 59,50% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp81,08 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan penerimaan pajak Banten dengan terus mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat pelayanan di seluruh unit vertikal. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkokoh kinerja pajak dalam kontribusinya terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dua belas unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Banten berhasil mencatatkan penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan netto positif. Capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Pondok Aren dengan capaian sebesar 62,53% dan tingkat pertumbuhan terbaik diraih oleh KPP Pratama Cilegon sebesar 37,88%.

Dalam paparanya, Aim Nursalim Saleh menyampaikan, “Harapannya agar keberlanjutan kinerja seluruh unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Banten dapat terjaga, sehingga memperkuat penerimaan pajak di wilayah Banten dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi keberlangsungan pembangunan nasional,” ujarnya.

Mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan (yoy) positif sampai dengan Agustus 2026, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengalami pertumbuhan netto yang cukup baik sebesar 20,99% (yoy). Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 1,97% (yoy) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 11,69% (yoy). 

Selain itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri juga mencatatkan kinerja baik yang tumbuh sebesar 27,7% (yoy).

Lebih lanjut Aim Nursalim Saleh menjelaskan realisasi penerimaan pajak sektor dominan bulan Agustus 2026 di mana hampir seluruh sektor usaha mengalami pertumbuhan (yoy), antara lain Industri Pengolahan (8,01%), Perdagangan Besar (24,06%), Konstruksi (8,83%), Aktivitas Transportasi dan Penyimpanan (6,50%), Administrasi Pemerintahan (9,32%) Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha (10,79%), dan Aktivitas Profesional (24%).