TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026

· · pajakonline.com

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten sampai dengan bulan Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan kinerja penerimaan pajak yang positif. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, dalam paparannya tentang Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten periode s.d. 31 Agustus 2026 pada Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten.

Hingga Agustus 2026 Kanwil DJP Banten mencatat penerimaan pajak yang telah mencapai realisasi sebesar Rp48,24 triliun atau mencapai 59,50% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp81,08 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan penerimaan pajak Banten dengan terus mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat pelayanan di seluruh unit vertikal. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkokoh kinerja pajak dalam kontribusinya terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dua belas unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Banten berhasil mencatatkan penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan netto positif. Capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Pondok Aren dengan capaian sebesar 62,53% dan tingkat pertumbuhan terbaik diraih oleh KPP Pratama Cilegon sebesar 37,88%.

Dalam paparanya, Aim Nursalim Saleh menyampaikan, “Harapannya agar keberlanjutan kinerja seluruh unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Banten dapat terjaga, sehingga memperkuat penerimaan pajak di wilayah Banten dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi keberlangsungan pembangunan nasional,” ujarnya.

Mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan (yoy) positif sampai dengan Agustus 2026, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengalami pertumbuhan netto yang cukup baik sebesar 20,99% (yoy). Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 1,97% (yoy) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 11,69% (yoy). 

Selain itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri juga mencatatkan kinerja baik yang tumbuh sebesar 27,7% (yoy).

Lebih lanjut Aim Nursalim Saleh menjelaskan realisasi penerimaan pajak sektor dominan bulan Agustus 2026 di mana hampir seluruh sektor usaha mengalami pertumbuhan (yoy), antara lain Industri Pengolahan (8,01%), Perdagangan Besar (24,06%), Konstruksi (8,83%), Aktivitas Transportasi dan Penyimpanan (6,50%), Administrasi Pemerintahan (9,32%) Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha (10,79%), dan Aktivitas Profesional (24%).