Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten sampai dengan bulan Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan kinerja penerimaan pajak yang positif. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, dalam paparannya tentang Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten periode s.d. 31 Agustus 2026 pada Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten.
Hingga Agustus 2026 Kanwil DJP Banten mencatat penerimaan pajak yang telah mencapai realisasi sebesar Rp48,24 triliun atau mencapai 59,50% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp81,08 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan penerimaan pajak Banten dengan terus mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat pelayanan di seluruh unit vertikal. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkokoh kinerja pajak dalam kontribusinya terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dua belas unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Banten berhasil mencatatkan penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan netto positif. Capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Pondok Aren dengan capaian sebesar 62,53% dan tingkat pertumbuhan terbaik diraih oleh KPP Pratama Cilegon sebesar 37,88%.
