TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 Triliun

Redaksi PajakOnline · 30 Sep 2026, 07.54 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pajak kembali menjadi penopang utama penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun dalam APBN 2027 yang resmi disahkan menjadi undang-undang pada 29 September 2026.

Target tersebut meningkat Rp2 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 sebesar Rp2.591,35 triliun.

Secara keseluruhan, pendapatan negara APBN 2027 ditetapkan Rp3.435,10 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak mencapai sekitar 75,5% dari total pendapatan negara. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran perpajakan dalam menopang kapasitas fiskal pemerintah.

Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 Triliun

Selain penerimaan pajak, APBN 2027 menetapkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp318,60 triliun.

Jika digabungkan, total penerimaan perpajakan mencapai Rp2.911,95 triliun, atau sekitar 84,8% dari keseluruhan pendapatan negara.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp522,48 triliun, sedangkan penerimaan hibah sekitar Rp666,3 miliar.

Struktur tersebut memperlihatkan bahwa ruang fiskal Indonesia pada 2027 masih sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Perluasan Basis Pajak Jadi Strategi

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan tidak diarahkan melalui kenaikan tarif pajak, melainkan melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak.

Dalam pembahasan RAPBN 2027, pemerintah menyebut penguatan Coretax, perluasan tax base, optimalisasi sumber daya alam, serta pemberian insentif fiskal yang terukur sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah juga menegaskan tidak terdapat rencana menaikkan tarif pajak sebagai strategi utama untuk memperbesar penerimaan.

Strategi tersebut menjadi penting karena target penerimaan pajak yang besar harus diimbangi dengan sistem administrasi perpajakan yang semakin efektif, pengawasan berbasis risiko, serta perluasan kepatuhan wajib pajak.

APBN 2027 Tetap Ekspansif

Di sisi pengeluaran, belanja negara APBN 2027 mencapai Rp4.106,26 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar sekitar Rp671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB.

Pemerintah mengarahkan APBN 2027 untuk mendukung sejumlah agenda prioritas nasional, antara lain kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur dan perumahan, penguatan ekonomi kerakyatan serta pembangunan desa, dan penurunan kemiskinan.

Dengan postur tersebut, keberhasilan pencapaian target pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan berbagai program pemerintah.

Tantangan Penerimaan Pajak

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni menilai target Rp2.593,35 triliun menjadi tantangan bagi otoritas pajak.

"Pemerintah perlu memastikan peningkatan penerimaan berlangsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga kepastian serta kemudahan administrasi bagi wajib pajak," kata Koni.

Koni melanjutkan, digitalisasi administrasi melalui Coretax diharapkan dapat memperkuat integrasi data, meningkatkan pengawasan, memperluas basis pajak, dan mendorong kepatuhan secara lebih terukur.

Pada saat yang sama, kata Koni, optimalisasi penerimaan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi dunia usaha agar kebijakan perpajakan tidak menghambat aktivitas ekonomi dan investasi.

Pajak dan Ketahanan Fiskal

Pemerintah menempatkan reformasi perpajakan dan perluasan basis penerimaan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan APBN.

Kementerian Keuangan menyatakan APBN 2027 dirancang tetap ekspansif, tetapi dengan defisit yang dijaga pada level 2,4% terhadap PDB. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan sekaligus mempertahankan kredibilitas dan keberlanjutan fiskal.

Dengan target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun, kinerja perpajakan pada 2027 akan menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kemampuan negara membiayai pembangunan, menjaga stabilitas fiskal, dan menjalankan berbagai program prioritas nasional.

Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 Triliun | PajakOnline