TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax

Redaksi PajakOnline · 30 Sep 2026, 14.56 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme transisi validasi  izin praktik konsultan pajak dari Kartu Izin Praktik (KIP) fisik ke verifikasi digital melalui fitur e-Kuasa pada sistem Coretax DJP. 

Ketua Tim Kerja Manajemen Strategis, Riset, dan Inovasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Citra Wulan Ratri menjelaskan, KIP fisik tidak lagi diatur karena proses validasi akan dilakukan melalui sistem.

“Saat ini sudah tidak ada lagi KIP yang dapat dibawa oleh konsultan pajak ketika ke KPP. Nantinya, pembuktian tersebut akan lebih kuat melalui sistem Coretax,” kata Citra dalam Sosialisasi PMK Nomor 55/2026, dikutip Rabu (30/9/2026).

Fitur e-Kuasa saat ini belum diterapkan pada Coretax DJP. Melalui fitur e-Kuasa, nantinya validasi atas keabsahan dan status aktif konsultan pajak akan dilakukan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan penunjukan kuasa melalui Coretax DJP.

“Di Coretax belum ada fitur e-Kuasa, itu belum diterapkan. Setahu kami itu baru nanti per 1 Januari 2027, maka Bapak/Ibu tidak perlu menunjukkan KIP fisik lagi,” jelas Citra.

Selama masa transisi sebelum fitur e-Kuasa terintegrasi penuh pada Coretax, konsultan pajak dapat menggunakan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin konsultan pajak sebagai bukti legalitas  konsultan pajak. Hal ini juga menjadi dasar bagi konsultan pajak ketika berhadapan dengan unit layanan DJP.