TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Transaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 Persen

Redaksi PajakOnline · 30 Sep 2026, 07.29 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Transformasi digital dalam sistem pembayaran Indonesia terus berkembang. Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi pada Agustus 2026, tumbuh 40,36 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

BI menyebut peningkatan tersebut didukung semakin luasnya akseptasi pembayaran digital di masyarakat, termasuk bertambahnya penggunaan layanan perbankan digital, uang elektronik berbasis server, serta Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan pertumbuhan transaksi digital tersebut berlangsung seiring dengan sistem pembayaran yang tetap aman, lancar, dan andal.

“Volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36 persen (yoy) pada Agustus 2026 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital,” ujar Destry dalam konferensi pers RDG BI, 23 September 2026.

QRIS Tumbuh 67,22 Persen

Salah satu pendorong utama transaksi digital adalah QRIS. BI mencatat volume transaksi QRIS pada Agustus 2026 tumbuh 67,22 persen yoy.

Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS.

Perkembangan QRIS menjadi bagian penting dari perluasan ekosistem pembayaran digital karena memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi dan layanan pembayaran yang telah terhubung dengan standar nasional tersebut.

Mobile Banking Tumbuh 47,08 Persen

Pertumbuhan juga terjadi pada transaksi perbankan digital. BI mencatat volume transaksi melalui mobile banking tumbuh 47,08 persen yoy, sementara transaksi melalui internet banking tumbuh 15,12 persen yoy pada Agustus 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi transaksi tidak hanya terjadi pada pembayaran di merchant, tetapi juga semakin kuat melalui kanal perbankan.

BI-FAST Capai 549 Juta Transaksi

Dari sisi infrastruktur pembayaran ritel, BI-FAST juga mencatat pertumbuhan signifikan.

Pada Agustus 2026, volume transaksi ritel melalui BI-FAST mencapai 549 juta transaksi, tumbuh 37,72 persen yoy.

Nilai transaksinya mencapai sekitar Rp1.346 triliun. BI-FAST menjadi salah satu infrastruktur penting dalam sistem pembayaran nasional karena memungkinkan transaksi ritel antarbank berlangsung secara cepat dan efisien.

Transaksi RTGS Capai Rp16.545 Triliun

Sementara itu, transaksi melalui BI-RTGS mencapai nilai Rp16.545 triliun pada Agustus 2026.

Namun, nilai tersebut turun tipis 3,64 persen yoy. Dari sisi volume, transaksi BI-RTGS mencapai sekitar 0,86 juta transaksi, turun 1,78 persen yoy.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan transaksi digital tidak berlangsung seragam pada seluruh kanal pembayaran. Transaksi ritel digital tumbuh kuat, sementara transaksi bernilai besar melalui sistem RTGS mengalami sedikit penurunan secara tahunan.

Uang Kartal Tetap Tumbuh

Meningkatnya transaksi digital tidak berarti penggunaan uang tunai menghilang.

BI mencatat Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) pada Agustus 2026 masih tumbuh 12,88 persen yoy menjadi sekitar Rp1.332 triliun.

Artinya, sistem pembayaran Indonesia masih berjalan dengan kombinasi antara kanal digital dan uang tunai. BI juga terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Digitalisasi Jadi Bagian dari Strategi Ekonomi

BI menempatkan penguatan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari bauran kebijakan untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Dalam Tinjauan Kebijakan Moneter September 2026, BI menyatakan kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur.

BI juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan melalui berbagai program digitalisasi, termasuk Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2026.

Tantangan Ekonomi Digital

Pertumbuhan 6,11 miliar transaksi tersebut sekaligus menunjukkan semakin besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui infrastruktur pembayaran digital.

Bagi pelaku usaha, perkembangan ini membuka peluang untuk memperluas transaksi non-tunai, mempercepat penerimaan pembayaran, serta memperluas akses terhadap konsumen.

Di sisi lain, semakin besarnya transaksi digital juga menuntut penguatan keamanan siber, perlindungan konsumen, keandalan infrastruktur, serta tata kelola data dan sistem pembayaran.

BI menyatakan akan terus memperkuat sistem pembayaran nasional agar tetap aman, lancar, dan andal di tengah peningkatan penggunaan transaksi digital.

Dengan volume 6,11 miliar transaksi dalam satu bulan, digitalisasi pembayaran semakin menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi Indonesia. Namun, pertumbuhan tersebut tetap berjalan berdampingan dengan penggunaan uang tunai dan sistem pembayaran bernilai besar seperti BI-RTGS.