TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Transaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 Persen

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Transformasi digital dalam sistem pembayaran Indonesia terus berkembang. Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi pada Agustus 2026, tumbuh 40,36 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

BI menyebut peningkatan tersebut didukung semakin luasnya akseptasi pembayaran digital di masyarakat, termasuk bertambahnya penggunaan layanan perbankan digital, uang elektronik berbasis server, serta Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan pertumbuhan transaksi digital tersebut berlangsung seiring dengan sistem pembayaran yang tetap aman, lancar, dan andal.

“Volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36 persen (yoy) pada Agustus 2026 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital,” ujar Destry dalam konferensi pers RDG BI, 23 September 2026.

QRIS Tumbuh 67,22 Persen

Salah satu pendorong utama transaksi digital adalah QRIS. BI mencatat volume transaksi QRIS pada Agustus 2026 tumbuh 67,22 persen yoy.

Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS.

Perkembangan QRIS menjadi bagian penting dari perluasan ekosistem pembayaran digital karena memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi dan layanan pembayaran yang telah terhubung dengan standar nasional tersebut.

Mobile Banking Tumbuh 47,08 Persen

Pertumbuhan juga terjadi pada transaksi perbankan digital. BI mencatat volume transaksi melalui mobile banking tumbuh 47,08 persen yoy, sementara transaksi melalui internet banking tumbuh 15,12 persen yoy pada Agustus 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi transaksi tidak hanya terjadi pada pembayaran di merchant, tetapi juga semakin kuat melalui kanal perbankan.

BI-FAST Capai 549 Juta Transaksi

Dari sisi infrastruktur pembayaran ritel, BI-FAST juga mencatat pertumbuhan signifikan.

Pada Agustus 2026, volume transaksi ritel melalui BI-FAST mencapai 549 juta transaksi, tumbuh 37,72 persen yoy.

Nilai transaksinya mencapai sekitar Rp1.346 triliun. BI-FAST menjadi salah satu infrastruktur penting dalam sistem pembayaran nasional karena memungkinkan transaksi ritel antarbank berlangsung secara cepat dan efisien.

Transaksi RTGS Capai Rp16.545 Triliun

Sementara itu, transaksi melalui BI-RTGS mencapai nilai Rp16.545 triliun pada Agustus 2026.

Namun, nilai tersebut turun tipis 3,64 persen yoy. Dari sisi volume, transaksi BI-RTGS mencapai sekitar 0,86 juta transaksi, turun 1,78 persen yoy.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan transaksi digital tidak berlangsung seragam pada seluruh kanal pembayaran. Transaksi ritel digital tumbuh kuat, sementara transaksi bernilai besar melalui sistem RTGS mengalami sedikit penurunan secara tahunan.

Uang Kartal Tetap Tumbuh

Meningkatnya transaksi digital tidak berarti penggunaan uang tunai menghilang.

BI mencatat Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) pada Agustus 2026 masih tumbuh 12,88 persen yoy menjadi sekitar Rp1.332 triliun.

Artinya, sistem pembayaran Indonesia masih berjalan dengan kombinasi antara kanal digital dan uang tunai. BI juga terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Digitalisasi Jadi Bagian dari Strategi Ekonomi

BI menempatkan penguatan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari bauran kebijakan untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Dalam Tinjauan Kebijakan Moneter September 2026, BI menyatakan kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur.

BI juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan melalui berbagai program digitalisasi, termasuk Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2026.

Tantangan Ekonomi Digital

Pertumbuhan 6,11 miliar transaksi tersebut sekaligus menunjukkan semakin besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui infrastruktur pembayaran digital.

Bagi pelaku usaha, perkembangan ini membuka peluang untuk memperluas transaksi non-tunai, mempercepat penerimaan pembayaran, serta memperluas akses terhadap konsumen.

Di sisi lain, semakin besarnya transaksi digital juga menuntut penguatan keamanan siber, perlindungan konsumen, keandalan infrastruktur, serta tata kelola data dan sistem pembayaran.

BI menyatakan akan terus memperkuat sistem pembayaran nasional agar tetap aman, lancar, dan andal di tengah peningkatan penggunaan transaksi digital.

Dengan volume 6,11 miliar transaksi dalam satu bulan, digitalisasi pembayaran semakin menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi Indonesia. Namun, pertumbuhan tersebut tetap berjalan berdampingan dengan penggunaan uang tunai dan sistem pembayaran bernilai besar seperti BI-RTGS.