Jakarta, PajakOnline — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan melalui Unit Kompetensi Perpajakan (UKP) membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan kuota yang sangat terbatas, yakni hanya 50 peserta.
Berdasarkan informasi pendaftaran yang tersedia pada 30 September 2026, pendaftaran dibuka sejak 29 September dan berakhir pada 30 September 2026 pukul 23.59 WIB. Ujian dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Program sertifikasi tersebut diberikan tanpa biaya dan ditujukan bagi Warga Negara Indonesia. Calon peserta diwajibkan menggunakan akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan untuk melakukan pendaftaran.
Kuota yang tersedia hanya 50 peserta. Informasi pada laman pendaftaran menunjukkan sebagian kuota telah terisi sehingga calon peserta perlu segera menyelesaikan proses pendaftaran dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Pembukaan ujian ini berlangsung bersamaan dengan perubahan kerangka regulasi profesi konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.
Regulasi tersebut memperbarui ketentuan mengenai konsultan pajak, termasuk mekanisme kompetensi dan perizinan profesi.
Dalam skema baru, terdapat pemisahan antara uji kompetensi dan ujian profesi. Uji kompetensi diselenggarakan oleh BPPK untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK), sedangkan ujian profesi diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Dengan demikian, sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan pemerintah menjadi salah satu tahapan dalam proses menuju profesi konsultan pajak berdasarkan ketentuan baru.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola profesi konsultan pajak setelah diterbitkannya PMK 55/2026.
PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan peralihan bagi konsultan pajak yang telah memperoleh sertifikat berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan lama tetap dinyatakan berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat diterbitkan.
Namun, ketika Asosiasi Konsultan Pajak telah menyelenggarakan ujian profesi, pemegang sertifikat lama yang akan mengajukan izin konsultan pajak tetap harus mengikuti ujian profesi sesuai ketentuan baru.
Ketentuan transisi tersebut dimaksudkan untuk menjembatani perpindahan dari sistem sertifikasi sebelumnya menuju mekanisme kompetensi dan profesi yang diatur dalam PMK 55/2026.
Konsultan pajak merupakan profesi yang memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan sebelumnya, sertifikasi konsultan pajak terbagi dalam tiga tingkatan, yakni Tingkat A, B, dan C. Tingkat sertifikasi menentukan ruang lingkup wajib pajak yang dapat diberikan jasa konsultasi.
IKPI menjelaskan bahwa sertifikat Tingkat A berkaitan dengan layanan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan Tingkat B memiliki cakupan lebih luas hingga wajib pajak badan dengan sejumlah pengecualian. Tingkat C memiliki cakupan yang lebih luas lagi, termasuk wajib pajak yang berkaitan dengan transaksi atau yurisdiksi internasional.
Dalam mekanisme USKP yang sebelumnya berlaku, peserta Tingkat A antara lain harus memenuhi persyaratan pendidikan tertentu. Untuk melanjutkan ke Tingkat B dan C, peserta harus memiliki sertifikat pada tingkat sebelumnya serta memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang berlaku.
Dengan jumlah peserta yang dibatasi hanya 50 orang, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan pendaftaran telah dipenuhi sebelum batas waktu berakhir.
Pendaftaran melalui sistem elektronik Kemenkeu juga menjadi bagian dari digitalisasi proses sertifikasi dan pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BPPK sebelumnya juga menyelenggarakan USKP melalui mekanisme tersendiri. Pada USKP Periode II Tahun 2026, misalnya, pendaftaran dilakukan secara daring dan khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang ujian. Periode tersebut menyediakan total 3.022 peserta di 28 kota.
Perbedaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan ujian pada September–Oktober 2026 berlangsung dalam konteks transisi menuju sistem baru sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026.
Bagi calon peserta yang berminat mengikuti ujian, informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran perlu diperiksa langsung melalui kanal resmi Kementerian Keuangan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam proses administrasi.
Pembukaan ujian dengan kuota 50 peserta ini juga menjadi salah satu tahapan penting dalam penerapan sistem baru kompetensi konsultan pajak. Di sisi lain, masa transisi hingga akhir 2026 memberikan waktu bagi pemerintah, asosiasi profesi, dan calon konsultan pajak untuk menyesuaikan proses sertifikasi dan perizinan dengan ketentuan baru.