TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghadiri acara Gebyar Pajak Daerah Blitax Award Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar di Pendapa Ageng Hand Asta Sih, Kecamatan Srengat, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan Blitax Award Tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Blitar kepada wajib pajak, petugas pemungut pajak, serta mitra pajak yang telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi L., ST., MM., menyampaikan bahwa pelaksanaan Gebyar Pajak Daerah Blitax Award Tahun 2026 bertujuan memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah mendukung peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Blitar yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.

Kinerja pemungutan pajak daerah pada tahun 2026 menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga menyampaikan selamat dan apresiasi kepada desa dan kelurahan yang menerima penghargaan atas keberhasilannya mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan kontribusi tinggi terhadap penerimaan pajak daerah.

Apresiasi juga diberikan kepada kecamatan dengan persentase pelunasan PBB-P2 tertinggi tahun 2025, serta kepada para PPAT/PPATS yang telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).