TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026. Dalam ketetapan terbaru tersebut, nilai kurs pajak dolar Amerika Serikat (AS) mencapai Rp17.863 per USD1, meningkat Rp156 dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp17.707.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/MK/EF.2/2026 yang ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 30 September 2026. 

Dokumen resmi Kementerian Keuangan menetapkan kurs tersebut sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh).

Rupiah Melemah terhadap Sejumlah Mata Uang

Selain dolar AS, sejumlah mata uang mitra dagang Indonesia juga mengalami perubahan dalam penetapan kurs pajak pekan ini.

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dolar Australia sebesar Rp12.613,64, naik Rp9,52. Ringgit Malaysia ditetapkan Rp4.380,33, meningkat Rp45,12, sedangkan dolar Singapura mencapai Rp13.981,97, naik Rp88,50.

Euro ditetapkan sebesar Rp20.387,53, meningkat Rp18,09 dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, beberapa mata uang justru mengalami penurunan. Dolar Kanada berada pada Rp12.672,07, turun Rp13,78; dolar Selandia Baru Rp10.161,08, turun Rp4,52; pound sterling Inggris Rp23.728,23, turun Rp38,01; dan yen Jepang Rp11.316,89 per 100 yen, turun Rp54,36.

(Untuk kurs pajak selengkapnya silakan cek di website PajakOnline.com yang juga dilengkapi dengan kalkulator pajak)

Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Untuk yen Jepang, Kemenkeu menjelaskan nilai rupiah ditampilkan untuk setiap 100 yen.

Berlaku Satu Pekan

Kurs pajak ditetapkan secara berkala setiap pekan dan berlaku selama tujuh hari, yakni dari Rabu hingga Selasa. Dengan demikian, ketetapan KMK Nomor 46/MK/EF.2/2026 berlaku mulai Rabu, 30 September 2026 sampai Selasa, 6 Oktober 2026.

Kurs pajak diperlukan terutama dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing ketika nilai transaksi tersebut harus dikonversikan ke rupiah untuk kepentingan perpajakan.

Kenaikan kurs pajak dolar AS menjadi Rp17.863 juga menjadi perhatian bagi wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara karena perubahan kurs dapat memengaruhi nilai rupiah yang digunakan sebagai dasar penghitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

PajakOnline mencatat, penetapan kurs pajak ini merupakan salah satu instrumen administrasi perpajakan yang memastikan transaksi dalam valuta asing memiliki dasar nilai rupiah yang seragam dalam penghitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan.