TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863

Redaksi PajakOnline · 30 Sep 2026, 19.31 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026. Dalam ketetapan terbaru tersebut, nilai kurs pajak dolar Amerika Serikat (AS) mencapai Rp17.863 per USD1, meningkat Rp156 dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp17.707.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/MK/EF.2/2026 yang ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 30 September 2026. 

Dokumen resmi Kementerian Keuangan menetapkan kurs tersebut sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh).

Rupiah Melemah terhadap Sejumlah Mata Uang

Selain dolar AS, sejumlah mata uang mitra dagang Indonesia juga mengalami perubahan dalam penetapan kurs pajak pekan ini.

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dolar Australia sebesar Rp12.613,64, naik Rp9,52. Ringgit Malaysia ditetapkan Rp4.380,33, meningkat Rp45,12, sedangkan dolar Singapura mencapai Rp13.981,97, naik Rp88,50.

Euro ditetapkan sebesar Rp20.387,53, meningkat Rp18,09 dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, beberapa mata uang justru mengalami penurunan. Dolar Kanada berada pada Rp12.672,07, turun Rp13,78; dolar Selandia Baru Rp10.161,08, turun Rp4,52; pound sterling Inggris Rp23.728,23, turun Rp38,01; dan yen Jepang Rp11.316,89 per 100 yen, turun Rp54,36.

(Untuk kurs pajak selengkapnya silakan cek di website PajakOnline.com yang juga dilengkapi dengan kalkulator pajak)

Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Untuk yen Jepang, Kemenkeu menjelaskan nilai rupiah ditampilkan untuk setiap 100 yen.

Berlaku Satu Pekan

Kurs pajak ditetapkan secara berkala setiap pekan dan berlaku selama tujuh hari, yakni dari Rabu hingga Selasa. Dengan demikian, ketetapan KMK Nomor 46/MK/EF.2/2026 berlaku mulai Rabu, 30 September 2026 sampai Selasa, 6 Oktober 2026.

Kurs pajak diperlukan terutama dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing ketika nilai transaksi tersebut harus dikonversikan ke rupiah untuk kepentingan perpajakan.

Kenaikan kurs pajak dolar AS menjadi Rp17.863 juga menjadi perhatian bagi wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara karena perubahan kurs dapat memengaruhi nilai rupiah yang digunakan sebagai dasar penghitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

PajakOnline mencatat, penetapan kurs pajak ini merupakan salah satu instrumen administrasi perpajakan yang memastikan transaksi dalam valuta asing memiliki dasar nilai rupiah yang seragam dalam penghitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan.