Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026. Dalam ketetapan terbaru tersebut, nilai kurs pajak dolar Amerika Serikat (AS) mencapai Rp17.863 per USD1, meningkat Rp156 dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp17.707.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/MK/EF.2/2026 yang ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 30 September 2026.
Dokumen resmi Kementerian Keuangan menetapkan kurs tersebut sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh).
Rupiah Melemah terhadap Sejumlah Mata Uang
Selain dolar AS, sejumlah mata uang mitra dagang Indonesia juga mengalami perubahan dalam penetapan kurs pajak pekan ini.
Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dolar Australia sebesar Rp12.613,64, naik Rp9,52. Ringgit Malaysia ditetapkan Rp4.380,33, meningkat Rp45,12, sedangkan dolar Singapura mencapai Rp13.981,97, naik Rp88,50.
Euro ditetapkan sebesar Rp20.387,53, meningkat Rp18,09 dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, beberapa mata uang justru mengalami penurunan. Dolar Kanada berada pada Rp12.672,07, turun Rp13,78; dolar Selandia Baru Rp10.161,08, turun Rp4,52; pound sterling Inggris Rp23.728,23, turun Rp38,01; dan yen Jepang Rp11.316,89 per 100 yen, turun Rp54,36.
