Jakarta, PajakOnline — Pemerintah belum menerapkan pajak karbon di Indonesia. Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan tersebut masih ditunda, bukan dibatalkan, sembari pemerintah mempertimbangkan kesiapan sektor energi, kondisi ekonomi, serta dampaknya terhadap harga energi dan masyarakat.
Analis Kebijakan Senior Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan, mengatakan penundaan tersebut bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan pajak karbon.
“Ini hanya delay. Kita akan melihat saat yang tepat untuk mengimplementasikan pajak karbon,” kata Hadi dikutip Rabu (30/9/2026).
Pajak karbon merupakan bagian dari kebijakan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam ketentuan tersebut, pajak karbon dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Tarifnya ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Implementasi awalnya dirancang untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara dengan mekanisme cap and tax, yakni pengenaan pajak berdasarkan batas emisi.
Namun, implementasi tersebut tidak berjalan sesuai jadwal awal. Pemerintah kemudian menyesuaikan tahapan penerapan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan sektor terkait.
Hadi menjelaskan, pemerintah saat ini lebih mengutamakan pengembangan pasar karbon sebagai instrumen pengendalian emisi.
Pajak karbon ditempatkan sebagai instrumen alternatif apabila mekanisme pasar karbon belum mampu menghasilkan penurunan emisi sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Hadi, pemerintah dapat menerapkan pajak karbon apabila pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di masa mendatang tidak sesuai dengan target pengurangan emisi.
“Di masa depan, mungkin jika NDC tidak mencapai target, pajak karbon bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Capaian penurunan emisi menjadi pertimbangan
Salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan waktu penerapan pajak karbon adalah perkembangan capaian penurunan emisi Indonesia.
Hadi menyebut target penurunan emisi sebelumnya berada di kisaran 31,89 persen, sedangkan realisasi penurunan emisi hingga 2024 disebut telah mencapai sekitar 35 persen, bahkan 43,2 persen dengan dukungan internasional.
