TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi

Redaksi PajakOnline · 30 Sep 2026, 07.10 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah belum menerapkan pajak karbon di Indonesia. Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan tersebut masih ditunda, bukan dibatalkan, sembari pemerintah mempertimbangkan kesiapan sektor energi, kondisi ekonomi, serta dampaknya terhadap harga energi dan masyarakat.

Analis Kebijakan Senior Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan, mengatakan penundaan tersebut bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan pajak karbon.

“Ini hanya delay. Kita akan melihat saat yang tepat untuk mengimplementasikan pajak karbon,” kata Hadi dikutip Rabu (30/9/2026). 

Pajak karbon merupakan bagian dari kebijakan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam ketentuan tersebut, pajak karbon dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Tarifnya ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Implementasi awalnya dirancang untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara dengan mekanisme cap and tax, yakni pengenaan pajak berdasarkan batas emisi.

Namun, implementasi tersebut tidak berjalan sesuai jadwal awal. Pemerintah kemudian menyesuaikan tahapan penerapan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan sektor terkait.

Hadi menjelaskan, pemerintah saat ini lebih mengutamakan pengembangan pasar karbon sebagai instrumen pengendalian emisi.

Pajak karbon ditempatkan sebagai instrumen alternatif apabila mekanisme pasar karbon belum mampu menghasilkan penurunan emisi sesuai target yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Hadi, pemerintah dapat menerapkan pajak karbon apabila pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di masa mendatang tidak sesuai dengan target pengurangan emisi.

“Di masa depan, mungkin jika NDC tidak mencapai target, pajak karbon bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Capaian penurunan emisi menjadi pertimbangan

Salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan waktu penerapan pajak karbon adalah perkembangan capaian penurunan emisi Indonesia.

Hadi menyebut target penurunan emisi sebelumnya berada di kisaran 31,89 persen, sedangkan realisasi penurunan emisi hingga 2024 disebut telah mencapai sekitar 35 persen, bahkan 43,2 persen dengan dukungan internasional.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah mempertimbangkan efektivitas instrumen yang sudah berjalan sebelum menambah instrumen fiskal berupa pajak karbon.

Pertimbangan lain adalah struktur energi Indonesia yang masih bergantung pada bahan bakar fosil, terutama batu bara.

Hadi mengingatkan, apabila pajak karbon diterapkan ketika sektor energi dan industri belum memiliki alternatif energi yang memadai, kenaikan biaya dapat diteruskan kepada konsumen melalui harga energi.

“Jika sektor energi dan industri belum siap dengan alternatif, harganya akan diteruskan melalui masyarakat. Artinya, harganya akan lebih tinggi,” kata Hadi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap harga energi, daya beli masyarakat, serta kondisi perekonomian secara keseluruhan.

Penerimaan pajak dapat dikembalikan kepada masyarakat

Apabila pajak karbon nantinya diterapkan, pemerintah juga membuka kemungkinan menggunakan skema revenue cycling, yakni mengarahkan kembali sebagian penerimaan yang diperoleh dari pajak karbon untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak.

Hadi menyebut salah satu opsi adalah memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

Selain bantuan kepada masyarakat, penerimaan tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan teknologi hijau dan membantu proses peralihan menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

Sementara penerapan pajak karbon masih menunggu waktu yang dianggap tepat, pemerintah terus membangun infrastruktur pasar karbon.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Juli 2026 meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan registrasi unit karbon nasional.

Perkembangan tersebut menunjukkan kebijakan harga karbon Indonesia tidak hanya bertumpu pada instrumen perpajakan, tetapi juga mengembangkan mekanisme pasar karbon. 

Dengan demikian, posisi pemerintah hingga akhir September 2026 adalah pajak karbon masih ditunda dan belum memiliki jadwal implementasi baru yang pasti.

Pemerintah masih menimbang sejumlah faktor, mulai dari pencapaian target penurunan emisi, kesiapan sektor energi dan industri, perkembangan pasar karbon, kondisi ekonomi, hingga potensi dampaknya terhadap harga energi dan masyarakat.

Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi | PajakOnline