Jakarta, PajakOnline — Batas waktu penambahan status sebagai Wajib Pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berakhir hari ini Rabu, (30/9/2026).
Batas waktu tersebut terutama berlaku bagi entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang tahun pengenaan GloBE pertamanya adalah 2025. Ketentuan pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Menjelang batas akhir pendaftaran, DJP mencatat 1.460 wajib pajak badan yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut entitas yang telah terdaftar tersebut antara lain merupakan anak usaha grup perusahaan multinasional yang entitas induk utamanya (ultimate parent entity/UPE) berada di luar Indonesia.
Data tersebut menunjukkan bahwa proses registrasi Wajib Pajak GloBE telah berjalan sebelum tenggat 30 September 2026.
Siapa yang Wajib Mendaftar?
Berdasarkan PER-6/PJ/2026, entitas konstituen atau anggota joint venture group dari grup perusahaan multinasional menjadi Wajib Pajak GloBE apabila memenuhi kriteria tertentu.
Salah satu kriterianya adalah grup tersebut memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.
Ambang batas EUR750 juta tersebut harus terpenuhi sedikitnya dua dari empat tahun pajak terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Tidak seluruh perusahaan multinasional otomatis menjadi Wajib Pajak GloBE. Status tersebut bergantung pada terpenuhinya kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE disampaikan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi kriteria.
Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, serta menyampaikan formulir penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Untuk grup yang pertama kali masuk cakupan GloBE pada tahun 2025, tenggat sembilan bulan tersebut berakhir pada 30 September 2026.
GloBE dan Pajak Minimum Global 15 Persen
GloBE merupakan bagian dari penerapan Pajak Minimum Global yang dikembangkan melalui kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Secara umum, aturan tersebut dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria membayar pajak dengan tarif pajak efektif minimum 15 persen di setiap yurisdiksi yang relevan.
Indonesia telah mengatur penerapan Pajak Minimum Global melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, kemudian tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajibannya diperinci melalui PER-6/PJ/2026.
Pendaftaran sebagai Wajib Pajak GloBE tidak dengan sendirinya berarti perusahaan harus membayar pajak tambahan.
Kewajiban pajak tambahan (top-up tax) bergantung pada hasil penghitungan berdasarkan mekanisme GloBE. Dalam penerapannya terdapat berbagai komponen perhitungan, termasuk tarif pajak efektif dan Substance-Based Income Exclusion (SBIE).
Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, DJP menjelaskan bahwa pajak tambahan yang terutang wajib dibayar paling lambat 31 Desember 2026. Sementara pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE untuk tahun tersebut memiliki batas waktu 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2027 sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan GloBE Information Return (GIR) dan/atau notifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam PER-6/PJ/2026.
Dengan berakhirnya batas pendaftaran hari ini, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GloBE perlu memastikan status dan administrasi perpajakannya telah sesuai ketentuan.
DJP sendiri telah mengingatkan mengenai kewajiban tersebut sejak pertengahan 2026.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti sebelumnya menyampaikan bahwa pendaftaran paling lambat dilakukan pada 30 September 2026 bagi grup yang tahun pengenaan GloBE pertamanya adalah 2025.
Bagi dunia usaha, penerapan Pajak Minimum Global bukan hanya persoalan pendaftaran, tetapi juga menyangkut kesiapan data keuangan, penghitungan pajak efektif, pemetaan insentif, pembayaran pajak tambahan apabila terutang, serta pemenuhan kewajiban pelaporan.
