Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mencatat penerimaan pajak sebesar Rp75,06 triliun hingga 31 Agustus 2026. Realisasi tersebut setara dengan 66,58 persen dari target penerimaan pajak sepanjang 2026 sebesar Rp112,67 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri dalam kegiatan Riung Pajak dan Forum Konsultasi Publik 2026 di Aula CTAS Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp37,61 triliun penerimaan yang harus direalisasikan untuk mencapai target tahunan. Angka tersebut merupakan selisih matematis antara target Rp112,67 triliun dan realisasi Rp75,06 triliun.
Dari total penerimaan tersebut, PPh Nonmigas menjadi kontributor terbesar dengan Rp46,83 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp28,13 triliun. Adapun PPh Migas tercatat sekitar Rp0,81 miliar, sedangkan penerimaan dari PBB dan pajak lainnya mencapai Rp89,18 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan dominannya penerimaan dari PPh Nonmigas dan PPN/PPnBM dalam struktur penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I memiliki wilayah kerja yang mencakup empat kecamatan di Jakarta Selatan. Untuk 2026, kantor wilayah tersebut mendapat target penerimaan pajak sebesar Rp112,67 triliun.
Hingga akhir Agustus, realisasi Rp75,06 triliun berarti masih diperlukan penerimaan sekitar Rp37,61 triliun untuk memenuhi target tersebut.
Namun, perhitungan tersebut tidak berarti target akhir tahun dapat diproyeksikan secara langsung hanya dengan membagi atau mengalikan capaian delapan bulan. Pola penerimaan pajak dapat berubah sepanjang tahun sehingga capaian September–Desember tetap menjadi penentu.
Arif menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, penerimaan pajak merupakan bentuk kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung tujuan pembangunan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Arif juga menjelaskan besarnya kontribusi pajak terhadap penerimaan negara.
“Pajak memiliki kontribusi sebesar 74,77% terhadap total penerimaan negara yang mencapai Rp3.842 triliun,” kata Arif.
Ia menambahkan bahwa penerimaan yang dikumpulkan negara kemudian didistribusikan untuk berbagai sektor bagi kepentingan masyarakat.
Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax turut menjadi perhatian dalam forum konsultasi publik tersebut.
Perwakilan akademisi dari Perbanas Institute, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, berharap transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax dapat meningkatkan transparansi dan mendorong pelaksanaan kebijakan perpajakan yang akuntabel.
Masukan tersebut menjadi bagian dari dialog antara DJP, wajib pajak, akademisi, asosiasi, tax center, media, serta pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan DJP dalam mendukung program pemerintah pusat.
Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan Achmad Basyaruddin, yang hadir mewakili Wali Kota Jakarta Selatan, menilai penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran serta masukan kepada DJP.
Arif menyatakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen terus memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum, khususnya yang berkaitan dengan regulasi, dicatat dan akan diteruskan kepada unit yang berwenang.
Hingga 31 Agustus 2026, capaian Rp75,06 triliun menjadi pijakan kinerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I menuju target Rp112,67 triliun sepanjang tahun.
Dengan tersisa empat bulan pada 2026, perhatian berikutnya akan tertuju pada perkembangan penerimaan September hingga Desember serta kemampuan DJP menjaga kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan tanpa mengabaikan kualitas pelayanan.
