Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mencatat penerimaan pajak sebesar Rp75,06 triliun hingga 31 Agustus 2026. Realisasi tersebut setara dengan 66,58 persen dari target penerimaan pajak sepanjang 2026 sebesar Rp112,67 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri dalam kegiatan Riung Pajak dan Forum Konsultasi Publik 2026 di Aula CTAS Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp37,61 triliun penerimaan yang harus direalisasikan untuk mencapai target tahunan. Angka tersebut merupakan selisih matematis antara target Rp112,67 triliun dan realisasi Rp75,06 triliun.
Dari total penerimaan tersebut, PPh Nonmigas menjadi kontributor terbesar dengan Rp46,83 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp28,13 triliun. Adapun PPh Migas tercatat sekitar Rp0,81 miliar, sedangkan penerimaan dari PBB dan pajak lainnya mencapai Rp89,18 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan dominannya penerimaan dari PPh Nonmigas dan PPN/PPnBM dalam struktur penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I memiliki wilayah kerja yang mencakup empat kecamatan di Jakarta Selatan. Untuk 2026, kantor wilayah tersebut mendapat target penerimaan pajak sebesar Rp112,67 triliun.
Hingga akhir Agustus, realisasi Rp75,06 triliun berarti masih diperlukan penerimaan sekitar Rp37,61 triliun untuk memenuhi target tersebut.
Namun, perhitungan tersebut tidak berarti target akhir tahun dapat diproyeksikan secara langsung hanya dengan membagi atau mengalikan capaian delapan bulan. Pola penerimaan pajak dapat berubah sepanjang tahun sehingga capaian September–Desember tetap menjadi penentu.
Arif menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, penerimaan pajak merupakan bentuk kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung tujuan pembangunan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Arif juga menjelaskan besarnya kontribusi pajak terhadap penerimaan negara.
