Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperkuat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), DJP menggandeng lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang terlibat dalam mekanisme pemungutan.
SPP-TDLN secara resmi mulai diterapkan pada 25 September 2026, setelah melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi sistem.
Ketentuan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 mengenai tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan SPP-TDLN telah melibatkan lima bank dan satu perusahaan fintech. "Ada 5 bank, satu fintech,” kata Bimo dikutip Rabu (30/9/2026).
Bukan Pajak Baru
DJP menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak menciptakan tarif PPN baru. Sistem ini merupakan mekanisme administrasi untuk memungut PPN yang memang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, PPN dapat dipungut melalui pihak perantara pembayaran atau entitas lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan pemerintah.
Dalam praktiknya, konsumen di Indonesia membayar nilai transaksi yang sudah mencakup PPN Indonesia. Pajak tersebut kemudian dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran sebelum dana bersih diteruskan kepada pedagang atau penyedia jasa di luar negeri.
Menjangkau Transaksi yang Belum Terpungut
Penerapan SPP-TDLN menjadi langkah DJP untuk memperluas jangkauan pemungutan PPN terhadap transaksi digital dengan penyedia barang dan jasa dari luar negeri.
Menurut Bimo, masih terdapat banyak platform asing yang melayani konsumen Indonesia tetapi belum masuk dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE yang sudah berjalan.
“Source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gateway-nya itu kami ambil hak pemajakan,” ujar Bimo.
Dengan pendekatan tersebut, sumber pembayaran transaksi menjadi salah satu titik yang dimanfaatkan pemerintah untuk memastikan hak pemajakan Indonesia dapat dipenuhi.
Berbeda dengan PPN PMSE
DJP menjelaskan SPP-TDLN berjalan berdampingan dengan mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah diterapkan sebelumnya.
Penyedia barang atau jasa digital luar negeri yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetap menggunakan mekanisme yang telah berlaku. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Artinya, SPP-TDLN diarahkan terutama untuk transaksi yang belum tercakup dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE yang ada.
Sekitar 260 Platform Telah Mendaftar
DJP menyebut jumlah pelaku usaha digital luar negeri yang telah mendaftarkan diri untuk memungut PPN masih relatif kecil dibandingkan jumlah platform asing yang menyediakan barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia.
Bimo menyebut terdapat sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri, sementara jumlah platform yang berpotensi masuk dalam ekosistem transaksi digital jauh lebih besar.
Sebelumnya, mekanisme PPN PMSE telah menjangkau ratusan pelaku usaha digital luar negeri. Namun, pemerintah menilai masih terdapat ruang untuk memperluas pemungutan terhadap transaksi digital lintas negara.
Penerimaan PPN Digital Sudah Triliunan Rupiah
DJP menyebut penerimaan PPN dari transaksi digital luar negeri yang telah dipungut sebelumnya berada di kisaran Rp12 triliun.
Bimo berharap implementasi SPP-TDLN dapat membuat pemungutan menjadi lebih akurat sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.
Namun, besaran penerimaan setelah implementasi penuh SPP-TDLN masih perlu dilihat berdasarkan realisasi penerimaan dan cakupan transaksi yang berhasil masuk ke dalam sistem.
Keterlibatan lembaga keuangan menjadi bagian penting karena pembayaran transaksi digital lintas negara dapat berlangsung melalui berbagai kanal.
Dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, pemerintah juga melibatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, sebagai penyelenggara sistem sesuai kerangka regulasi yang berlaku.
DJP kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak dalam ekosistem pembayaran untuk membantu menjalankan mekanisme pemungutan PPN.
PMK 49/2026 mengatur bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ditujukan antara lain atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital serta Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.
Transaksi yang sudah dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE tidak masuk dalam pemungutan SPP-TDLN. Demikian pula transaksi yang berdasarkan ketentuan perpajakan memang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN.
Dari sisi kebijakan, SPP-TDLN diarahkan untuk memperkuat administrasi perpajakan dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital dan memastikan konsumsi barang maupun jasa digital di Indonesia memperoleh perlakuan perpajakan sesuai ketentuan.
DJP menyatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem PPN yang lebih adil, efisien, dan andal, sekaligus menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis di pasar Indonesia.
Dengan mulai beroperasinya SPP-TDLN, tantangan berikutnya adalah memperluas cakupan platform, memastikan integrasi sistem pembayaran berjalan efektif, serta menjaga agar pemungutan PPN berlangsung akurat tanpa menimbulkan pemungutan berganda.
Bagi konsumen Indonesia, perubahan tersebut pada dasarnya bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri.