TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dies Natalis VI PKN STAN, Pandemi Momentum Pembelajaran Dinamika Ekonomi Global

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) menjadikan penanganan pandemi Covid-19 sekaligus sebagai momentum pembelajaran. Hal ini disampaikan pada Acara Puncak Dies Natalis VI PKN STAN yang diselenggarakan secara virtual, belum lama ini.

“PKN STAN sebagai institusi yang menghasilkan orang-orang yang akan menjadi calon pengelola keuangan negara harus menyadari bahwa situasi hari ini merupakan sebuah fenomena yang luar biasa. Saya harap ini tidak terlewat begitu saja, tidak dipelajari, dan tidak mempelajari secara mendalam,” harap Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menyebut dalam situasi pandemi saat ini, APBN bekerja untuk menangani pandemi dan memulihkan ekonomi. Keuangan negara menjadi penyangga negara, penyangga masyarakat, dan penyangga ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Itu semuanya membutuhkan keuangan negara, menggunakan keuangan negara yang kita kelola sebagai bendahara negara,” jelasnya.

Selain itu, Menkeu mengatakan dengan banyaknya perubahan dalam dinamika perekonomian global, maka hal ini menuntut pengelola keuangan negara untuk terus beradaptasi. Mulai dari terjadinya praktik base erosion and profit shifting, adanya tax avoidance, tax evasion, taper tantrum, sampai dengan digitalisasi dan isu climate change.

“Itu semuanya harus disiapkan. Kalau kita tahu bacaan dunia ini akan berkembang ke arah suatu risiko yang kita lihat, maka kita sebagai generasi yang harus memegang estafet saat ini harus menyiapkan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.