PajakOnline.com—Sebanyak 57.529 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas insentif pajak berupa diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan pengurangan 50% angsuran PPh hingga pertengahan Oktober 2021 ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi salah satu jenis insentif yang ditujukan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Secara nilai pemanfaatan, insentif ini tercatat paling banyak dimanfaatkan.
“Untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 adalah Rp24,42 triliun (hingga pertengahan Oktober 2021),” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 hanya bisa dimanfaatkan wajib pajak yang masuk ke dalam 216 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).
