PajakOnline.com—Kebijakan pemerintah yang memberikan diskon pajak (PPnBM) mobil diproyeksikan meningkatkan penjualan atau serapan hasil industri otomotif nasional.
Dengan begitu, dapat menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif di tengah pandemi.
Baca Juga: Diskon Pajak, Pembelian Mobil Meningkat 140,8 Persen
“Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung kebijakan pemerintah ini sesungguhnya dapat mencegah atau paling tidak mengurangI terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut,” kata Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah kepada wartawan di Jakarta.
Iswan mengungkapkan, kebijakan tersebut akan lebih efektif lagi jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan kendaraan. Kredit ini berguna untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
“Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kredit kendaraan, tentu akan peningkatan penjualan,” kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi atau diskon PPnBM bagi mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc dan di bawahnya termasuk jenis sendan dan 4×2 sebesar diskon 100% selama 3 bulan, Maret hingga Mei 2021.
Selanjutnya, hanya akan dikenakan sebesar 50 persen dari tarif normal pada Juni hingga Agustus 2021. Kemudian pada September hingga Desember akan diberikan diskon 25 persen dari tarif normal. Kebijakan pemberian diskon tersebut akan terus dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga sudah memutuskan pembebasan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.