PajakOnline.com—Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengharapkan pemberian diskon atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru jenis sedan dan 4×2 yang menggunakan mesin di bawah 1.500 cc dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional.
“Harapannya dengan tumbuhnya penjualan otomotif, maka pertumbuhan ekonomi juga bisa terbantu,” kata Jongkie dalam Market Review IDX Channel pada hari ini, Rabu (17/2/2021).
Dia menjelaskan, relaksasi ini bukan sekadar menjual mobil saja. Namun, pabrik mobil dan industri komponen bisa menggeliat lagi untuk memproduksi barang sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk itu, kebijakan ini khusus untuk mobil tertentu yang diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN 70 persen. karena ini sangat penting bagi keberlanjutan industri otomotif di Indonesia dan pabrik komponen,” katanya.
Diskon pajak ini akan mendorong para pelaku industri agar dapat memproduksi dan menjual sebanyak-banyaknya. Supaya industri otomotif di Indonesia bisa berkelanjutan. “Inilah yang kita harus selamatkan dari industri otomotif dari mulai pabrik hingga industri komponen,”
kata Jongkie.
Hampir senada, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor juga mengharapkan pemberian diskon pajak dapat mengungkit penjualan kendaraan bermotor.
“Selain itu dapat meningkatkan produksi otomotif dalam negeri dan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” kata Neil.
Penerapan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) ini ditunggu masyarakat realisasinya. Rencananya diberlakukan mulai bulan depan atau Maret 2021. Untuk segmentasi pasar mobil tertentu, pajaknya bisa sampai 0 persen atau bebas dari pajak.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 untuk memberikan dampak optimal.
Bebas pajak mobil ini tidak berlaku selamanya. Hanya sebagai relaksasi atau stimulus saja. Diskon pajak sebesar 100% (tarif pajaknya menjadi O% atau bebas pajak) dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian menjadi diskon 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan hingga akhir 2021. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.