TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Berwenang Pastikan Keabsahan Meterai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk memastikan keabsahan meterai apabila diperlukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021.

Dalam Pasal 17 ayat (2) PMK 134/2021 ini, penentuan keabsahan meterai dilakukan DJP berdasarkan permintaan penentuan keabsahan meterai dari pihak yang terutang bea meterai ataupun dari pihak lain.

"Permintaan penentuan keabsahan meterai ... harus dilampiri dengan meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya," demikian kutipan Pasal 17 ayat (3) PMK 134/2021.

DJP akan menentukan keabsahan meterai yang diminta berdasarkan hasil penelitian keabsahan meterai.

Dalam meneliti keabsahan meterai, DJP berhak meminta keterangan atau penjelasan dari pihak yang mencetak meterai tempel atau yang membuat meterai elektronik.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020, saat ini terdapat 3 jenis meterai antara lain meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain. Meterai dalam bentuk lain terdiri dari meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

Secara umum, pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dinyatakan sah apabila meterai yang dibubuhkan adalah meterai yang sah dan belum pernah dipakai.

Meterai tempel perlu direkatkan seluruhnya dengan utuh di tempat tanda tangan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai elektronik yang dibubuhkan memiliki kode unik 22 digit nomor seri meterai elektronik dan memuat keterangan berupa gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.