PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu laporan realisasi seluruh wajib pajak yang sudah memanfaatkan realisasi insentif pajak.
"Masih ada sekitar 25% wajib pajak yang memanfaatkan insentif belum lapor realisasi, kami terus minta untuk segera lapor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Rata-rata tingkat kepatuhan pelaporannya 73%-75% yang rutin laporan realisasi.
Sesuai dengan ketentuan PMK 86/2020 hingga PMK 110/2020 mengenai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi, pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh final DTP UMKM dan jasa konstruksi, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus dilaporkan realisasi pemanfaatannya kepada DJP.
Laporan realisasi dari seluruh fasilitas tersebut harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan melalui saluran yang tersedia pada www.pajak.go.id (e-Reporting Insentif Covid-19) hingga masa pajak Desember 2020.
