PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu laporan realisasi seluruh wajib pajak yang sudah memanfaatkan realisasi insentif pajak.
“Masih ada sekitar 25% wajib pajak yang memanfaatkan insentif belum lapor realisasi, kami terus minta untuk segera lapor,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Rata-rata tingkat kepatuhan pelaporannya 73%-75% yang rutin laporan realisasi.
Sesuai dengan ketentuan PMK 86/2020 hingga PMK 110/2020 mengenai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi, pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh final DTP UMKM dan jasa konstruksi, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus dilaporkan realisasi pemanfaatannya kepada DJP.
Laporan realisasi dari seluruh fasilitas tersebut harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan melalui saluran yang tersedia pada www.pajak.go.id (e-Reporting Insentif Covid-19) hingga masa pajak Desember 2020.
Khusus untuk pemanfaatan pengurangan PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020, wajib pajak harus melaporkan pemanfaatan kedua fasilitas pajak pada tiga bulan masa pajak tersebut paling lambat pada 20 Juli 2020.
Khusus untuk wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP UMKM tetapi tidak melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas akan dikenai sanksi pencabutan. Wajib pajak tersebut diwajibkan menyetorkan PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.
Dari hasil survei DJP, alasan penyebab wajib pajak belum melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif, antara lain, wajib pajak yang mendaftar untuk mendapatkan fasilitas insentif tidak tahu adanya kewajiban untuk melakukan pelaporan. Selain itu, wajib pajak tidak tahu bagaimana cara melakukan pelaporan realisasi insentif pajak yang seluruhnya dilakukan secara online.