PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan segera, sekarang juga atau lebih cepat lebih baik untuk menghindari adanya gangguan sistem karena banyaknya orang yang lapor SPT.
DJP akan terus melakukan pembaruan sistem demi meningkatkan kenyamanan wajib pajak. Namun, gangguan sistem masih saja bisa terjadi lantaran tingginya traffic.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form PDF untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 30 Maret 2022. Sedangkan wajib pajak badan, paling lambat pada 30 April 2022.
Hingga 15 Maret 2022 kemarin, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP mencapai 6,3 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,6 juta SPT Tahunan yang masuk ke DJP disampaikan melalui e-filing.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pekerja Lepas
Selain memanfaatkan e-filing, wajib pajak juga banyak memanfaatkan e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan data DJP, sebanyak 418.542 SPT disampaikan oleh wajib pajak melalui e-form.
Selanjutnya, tercatat sebanyak 229.709 SPT Tahunan disampaikan wajib pajak secara manual. DJP juga mencatat wajib pajak yang memanfaatkan e-SPT dalam menyampaikan SPT Tahunan, yaitu sebanyak 119.620 SPT.
Baca Juga:

































