PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, stimulus fiskal berupa relaksasi dan insentif pajak yang diberikan pemerintah fokus untuk menanggulangi dampak pandemi Corona atau Covid-19.
“Penanganan Covid-19 kalau mungkin kami sampaikan ada dua kelompok besar,” kata Suryo Utomo melalui konferensi video pada Senin (27/4/2020). Pertama, mendukung upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid-19. Kedua, mendukung dunia usaha di masa pandemi ini.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK 03/2020
Stimulus fiskal pemerintah dalam penanganan Covid-19 dilakukan dengan kebijakan perpajakan. Terdapat dua kebijakan yang diberikan otoritas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2020 dan PMK 34/2020.
Kedua beleid tersebut masing-masing mewakili fasilitas pemerintah dalam ranah aturan pajak dan bea cukai. Untuk PMK No.28/2020 secara khusus dialamatkan untuk memberikan fasilitas terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Barang maupun jasa yang termasuk dalam klafikasi penerima manfaat fasilitas, baik untuk penyerahan dalam negeri maupun impor, diberikan relaksasi atau insentif. Adapun relaksasi diberikan dalam jenis pajak PPN dan PPh.
Bada Juga: Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh Atas Barang dan Jasa
Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’.
“Harapan besarnya adalah bahwa tersedia barang-barang yang sangat diperlukan untuk menangani mempercepat penanganan pemulihan dari Covid-19,” imbuhnya.
Suryo menerangkan, kebijakan dalam PMK 28/2020 dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan dalam PMK 34/2020. Daftar barang yang terlampir dalam beleid tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Daftar barang dan jasa yang mendapat fasilitas dalam kedua beleid tersebut, lanjut Suryo, juga berbeda. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memanfaat fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan untuk penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK 03/2020
Sementara itu, untuk dukungan kepada dunia usaha, Pemerintah telah melakukan serangkaian relaksasi mulai dari sisi administrasi hingga pemangkasan tarif pajak. Salah satu relaksasi yang diberikan menyangkut kewajiban penyampaian SPT.
“Pertama, DJP berikan kemudahan dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan,” kata Suryo.
Suryo menyebutkan relaksasi laporan SPT pada awalnya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Tenggat waktu penyampaian diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 ini.
Kemudian menyusul relaksasi yang bisa dinikmati baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Otoritas memberikan fasilitas berupa kelonggaran penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.
Baca Juga: WP Silakan Memilih Relaksasi 1771Y atau Penyampaian Kelengkapan SPT Hingga 30 Juni
“Kemudahan kepada wajib pajak baik orang pribadi atau badan untuk menyampaikan SPT dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja,” kata dia.
Suryo menegaskan kelonggaran administrasi diberikan karena ada keterbatasan yang dialami wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Pembatasan sosial berkala besar (PSBB) dan physical distancing memengaruhi proses penyusuan SPT, khususnya untuk korporasi yang banyak memiliki lampiran.
“Dokumen dokumen yang wajib dilampirkan masih dapat dilampirkan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020. Jadi ada masa dua bulan untuk mempersiapkannya,” kata Suryo.
Kebijakan pelonggaran dalam ranah administrasi tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif khususnya untuk PPh badan. Beban perusahaan dipangkas dari 25% menjadi 22% dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2020.

































