TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-9/PJ/2025 yang mengatur mekanisme penonaktifan akses pembuatan faktur pajak elektronik (auto-faktur) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Peraturan yang berlaku efektif sejak 22 Mei 2025 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PER-19/PJ/2017 dan PER-16/PJ/2018, serta bertujuan memperkuat pengawasan atas penerbitan faktur pajak oleh PKP.

DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan e-faktur secara sepihak apabila PKP terindikasi:

Menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,

Menggunakan faktur pajak fiktif,

Terlibat dalam pola penerbitan faktur pajak tidak sah secara sistematis,

Tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 tahun.

Wajib Pajak yang dikenai tindakan ini dapat mengajukan klarifikasi ke Kantor Wilayah DJP sesuai domisili terdaftar.

Penting dicatat, proses klarifikasi tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, dan harus dilakukan oleh pengurus yang berwenang sesuai akta pendirian atau perubahannya.

Setelah proses verifikasi, DJP dapat:

Mengaktifkan kembali akses e-faktur,

Menetapkan PKP sebagai Non Efektif,

Memberikan sanksi administratif atau tindakan hukum sesuai pelanggaran yang ditemukan.

DJP mengimbau para PKP untuk menjaga kepatuhan formil dan material dalam pelaporan serta penerbitan faktur pajak. Selain itu, WP diminta memastikan seluruh transaksi PPN tercatat dengan benar dan didukung dokumen yang sah.

Peraturan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam menekan praktik faktur pajak fiktif dan meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan secara nasional.