TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2025, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-9/PJ/2025 yang mengatur mekanisme penonaktifan akses pembuatan faktur pajak elektronik (auto-faktur) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Peraturan yang berlaku efektif sejak 22 Mei 2025 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PER-19/PJ/2017 dan PER-16/PJ/2018, serta bertujuan memperkuat pengawasan atas penerbitan faktur pajak oleh PKP.

DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan e-faktur secara sepihak apabila PKP terindikasi:

Menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,

Menggunakan faktur pajak fiktif,

Terlibat dalam pola penerbitan faktur pajak tidak sah secara sistematis,

Tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 tahun.

Wajib Pajak yang dikenai tindakan ini dapat mengajukan klarifikasi ke Kantor Wilayah DJP sesuai domisili terdaftar.

Penting dicatat, proses klarifikasi tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, dan harus dilakukan oleh pengurus yang berwenang sesuai akta pendirian atau perubahannya.

Setelah proses verifikasi, DJP dapat:

Mengaktifkan kembali akses e-faktur,

Menetapkan PKP sebagai Non Efektif,

Memberikan sanksi administratif atau tindakan hukum sesuai pelanggaran yang ditemukan.

DJP mengimbau para PKP untuk menjaga kepatuhan formil dan material dalam pelaporan serta penerbitan faktur pajak. Selain itu, WP diminta memastikan seluruh transaksi PPN tercatat dengan benar dan didukung dokumen yang sah.

Peraturan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam menekan praktik faktur pajak fiktif dan meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan secara nasional.