Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP: Upload Laporan Per Negara Transfer Pricing Paling Lambat 31 Desember Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang memiliki keharusan menyampaikan data laporan per negara atau Country by Country Report (CbC Report) tahun pajak 2019 untuk segera merampungkan laporan sebelum masuk tahun fiskal 2021.

DJP menyampaikan wajib pajak yang menjadi subjek untuk unggah data CbCR agar menyampaikan laporan tersebut paling lambat 31 Desember 2020. Tenggat waktu tersebut berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan tahun pajak 2019 mulai Januari sampai Desember.

“Wajib pajak yang wajib notifikasi dan/atau unggah CbCR tahun pajak 2019 secara online selambat-lambatnya pada 31 Desember 2020,” cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, yang kami kutip hari ini, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Setelah wajib pajak mengunggah data laporan per negara, lanjut DJP, langkah selanjutnya adalah melampirkan bukti penerimaan elektronik atas notifikasi atau CbCR 2019. Bukti penerimaan tersebut dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2019.

“Dalam hal terdapat pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi 1500200 atau mengirim surel ke cbcr@pajak.go.id,” sebut DJP.

Seperti diketahui, laporan per negara atau CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi data dan informasi terkait alokasi penghasilan, pajak yang dibayar dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.

Laporan CbCR disajikan dalam tabulasi khusus yang memiliki standar internasional dan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional. Pertukaran data berlaku bagi otoritas pajak yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.

Ketentuan laporan per negara ini diatur melalui PMK No.213/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Peraturan ini menyatakan induk usaha suatu grup yang menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) Indonesia dengan konsolidasi omzet lebih dari Rp11 triliun, wajib untuk menyampaikan CbCR kepada DJP.

Kewajiban lapor CbCR juga berlaku bagi WPDN yang merupakan anggota grup usaha yang induknya berada di luar negeri dan memiliki omzet usaha lebih dari €750 juta.

Tags: DJPKomunitas Korporasi PajakOnlineKonsultan PajakPajak OnlinePajakOnline Consulting GroupPajakOnline Tax Payer CommunityPajakOnline.comTransfer Pricing
Bagikan463Tweet290Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Tutup Tahun, Total 51 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita selanjutnya

PMK 200/2020, Bebas Tarif PNBP untuk Sertifikat Jaminan Fidusia

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification...

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Facebook Indonesia menggelar...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
PMK 200/2020, Bebas Tarif PNBP untuk Sertifikat Jaminan Fidusia

PMK 200/2020, Bebas Tarif PNBP untuk Sertifikat Jaminan Fidusia

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37780 dibagikan
    Bagikan 15112 Tweet 9445
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22635 dibagikan
    Bagikan 9054 Tweet 5659
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18443 dibagikan
    Bagikan 7377 Tweet 4611
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14798 dibagikan
    Bagikan 5919 Tweet 3700
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12202 dibagikan
    Bagikan 4881 Tweet 3051

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - North Korea

Berlaku : 1 Januari 2005

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Peoples Republic Of Korea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Sudan

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Sudan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Perusahaan Masuk Bursa

GEDUNG K.R.T. RADJIMAN WEDYODININGRAT LANTAI 8-9, JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV.56, JAKARTA. Telp : 021-22775100

KP2KP Pagar Alam

Jl. Gunung Dempo Nomor 26, Kel. Sidorejo, Kec. Pagar Alam Selatan, Pagar Alam. Telp : 0730-6260068

Load More

Terbaru

  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
  • DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak
  • Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!
  • Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

16/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In