PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pada hari Kamis 5 November 2020 terdapat pengiriman e-mail atau surat elektronik serentak (blast) ke para wajib pajak berkaitan permintaan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.
Oleh karena itu, Contact Center DJP, Kring Pajak, mendapatkan banyak pertanyaan dari wajib pajak lantaran e-mail imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019. Sebab, banyak wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT.
Kring Pajak meminta wajib pajak memastikan sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 melalui DJP Online. DJP juga meminta wajib pajak memastikan telah menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).
