PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pada hari Kamis 5 November 2020 terdapat pengiriman e-mail atau surat elektronik serentak (blast) ke para wajib pajak berkaitan permintaan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.
Oleh karena itu, Contact Center DJP, Kring Pajak, mendapatkan banyak pertanyaan dari wajib pajak lantaran e-mail imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019. Sebab, banyak wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT.
Kring Pajak meminta wajib pajak memastikan sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 melalui DJP Online. DJP juga meminta wajib pajak memastikan telah menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).
“Jika sebelumnya sudah lapor SPT via DJP Online dan telah mendapat BPE-nya, email tersebut dapat diabaikan,” demikian pernyataan Kring Pajak yang kami kutip hari ini, Jumat (6/11/2020).
Jika ingin melakukan konfirmasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di situs web DJP, atau menghubungi account representative (AR) KPP terdaftar.
Jika sudah lapor SPT Tahunan PPh karena sudah menerima BPE, wajib pajak boleh mengirimkan BPE tersebut ke e-mail KPP. Pengiriman BPE tersebut sebagai respons atau notifikasi atas email imbauan yang telah diterima.

































