PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen sejak 1 April 2022. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, masih ada barang yang diberikan fasilitas bebas PPN. Emas, baik berupa batangan dan granula adalah beberapa barang yang bebas PPN 11%.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah memutuskan bahwa pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.
“Emas batangan dan emas granula ini sudah tidak dipungut PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 50,” kata Yoga dalam acara media briefing, belum lama ini.
Yoga menjelaskan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan tersebut sudah sesuai dengan international best practice yang telah berlaku di negara-negara lain.
“Di berbagai negara yang menganut VAT (Value Added Tax) memang emas batangan itu kebanyakan dikecualikan dari pengenaan PPN, karena ini memang seperti atau setara dengan alat tukar. Biasanya memang cuma emas perhiasan (dikenakan PPN),” kata Yoga. Dengan bebas PPN pada emas batangan, maka mendorong industri hilirisasi emas dan juga berdampak pada peningkatan produksi emas.































