PajakOnline.com—Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan berupa bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang ditargetkan cair September 2020.
Stimulus berupa BLT sebesar Rp600.000 per bulan akan diberikan Pemerintah mulai September 2020, dengan sasaran penerima karyawan swasta. Stimulus tambahan ini untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Namun, agar kebijakan ini efektif dan mencapai tujuannya yakni mendorong konsumsi masyarakat, menggerakkan perekonomian dan pemulihan ekonomi maka data penerima BLT harus akurat dan penerapan kebijakan ini diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

“Kita tahu, Produk Domestik Bruto (PDB) kita periode April-Juni 2020 terkontraksi atau minus 5,32 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, di mana salah satunya disebabkan melemahnya daya beli yang membuat konsumsi masyarakat tertekan. Makanya BLT yang menyasar jutaan pekerja swasta ini harus benar-benar dipastikan mampu mendongkrak ekonomi.
Artinya, bantuan ini oleh mereka yang menerima harus benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pokok atau dibelanjakan sehingga menggaraihkan ekonomi,” kata Fahira Idris, senator DPD RI dari DKI Jakarta kepada PajakOnline.com
Menurut Fahira, jika BLT ini datanya akurat dan penggunaannya tepat, ditambah dengan berjalan baiknya program-program bantuan lainnya misalnya bantuan sosial non-tunai hingga subsidi bunga dan kredit bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka ekonomi kita bisa pulih kembali.
Kriteria pekerja yang perlu diprioritaskan untuk mendapatkan insentif gaji ini?
“Pekerja swasta yang upah atau gajinya di bawah Rp5 juta adalah salah satu kriteria yang tepat. Namun saya berharap, Pemerintah juga harus memikirkan BLT untuk saudara-saudara kita, misalnya para buruh atau pekerja informal yang gajinya Rp2,3 juta atau tidak sampai tiga juta rupiah per bulan (yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan) yang mungkin datanya tidak masuk dalam program ini. Mereka juga sangat terdampak akibat pandemi ini,” kata Fahira.
Fahira mengatakan, dampak buruk pandemi Covid-19 ini membuat potensi terjadinya resesi besar. Untuk keluar dari resesi ada berbagai cara. Tetapi dari banyaknya cara tersebut, haruslah ditempuh cara-cara yang paling efektif dan yang paling penting sesuai dengan kondisi yang dihadapi Indonesia.
“Karena potensi resesi ini karena pandemi Covid-19 maka hal Pertama dan utama atau fokus yang harus dilakukan adalah Pemerintah sesegera mungkin mengendalikan penyebaran virus ini. Selama kasus positif masih tinggi dan penyebaran virus belum bisa dikendalikan maka selama itu juga ekonomi kita akan terganggu, bahkan bisa terjun bebas.
Kedua, mempercepat realisasi anggaran untuk pemulihan ekonomi. Bantuan sosial kepada masyarakat segera dieksekusi dengan data yang akurat.
Ketiga, memberikan bantuan likuiditas kepada dunia usaha. Saat ini, proses restrukturisasi kredit kepada dunia usaha terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional harus dipercepat.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan pemerintah akan memberikan stimulus tambahan berupa BLT untuk para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang ditargetkan cair September 2020.
Stimulus berupa BLT sebesar Rp600.000 per bulan akan diberikan Pemerintah mulai September 2020 selama empat bulan, dengan sasaran penerima karyawan swasta. Stimulus tambahan ini untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.
Menurut Erick pemberian stimulus tambahan tergolong krusial untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.
“Saat ini program untuk BLT tersebut sedang difinalisasi dan akan dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020,” kata Erick dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada Jumat (7/8/2020).
Erick menjelaskan, fokus pemberian stimulus tambahan ini adalah 13,8 juta pekerja non-pegawai negeri sipil (PNS) dan non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah tersebut merupakan pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 per bulan yang akan berlangsung selama empat bulan. Untuk mencegah penyalahgunaan, dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima per dua bulan.
Pemerintah berharap stimulus mampu mengungkit daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sehingga angka konsumsi meningkat dan berpengaruh langsung terhadap pemulihan ekonomi nasional.