PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak hingga tahun 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan fokus Pemerintah tetap memberikan dukungan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi serta melanjutkan reformasi pajak.
“Untuk bisa tetap menjaga keseimbangan antara melakukan peningkatan penerimaan perpajakan baik pajak dan bea cukai. Namun, di sisi lain kita tetap mendukung perekonomian, maka fokus untuk reform di bidang perpajakan akan terus,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu menerangkan, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.444,5 triliun. Sementara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp298,2 triliun.
“Adanya target Rp1.444,5 triliun, ini berarti akan ada kenaikan sekitar 2,9% dari penerimaan tahun 2020 yang diperkirakan sebesar Rp1.404,5 triliun,” kata Menkeu Sri.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, penerimaan pajak dalam kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp215,0 triliun atau meningkat sebesar 4,5% dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yang disertai dengan dukungan percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi serta penguatan pengawasan yang terintegrasi.
Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp298,2 triliun, yang didukung oleh prospek meningkatnya harga komoditas utama dunia terutama minyak bumi serta optimalisasi penerimaan dari pelayanan PNBP Kementerian/Lembaga dan BLU sejalan dengan membaiknya aktivitas masyarakat.
Sedangkan, penerimaan hibah diperkirakan mencapai Rp0,9 triliun antara lain ditujukan untuk program-program pengembangan desa dan perkotaan termasuk penyediaan air bersih dan penanganan perubahan iklim.


































